EDARAN LIBUR PASKAH TAHUN 2024

228 CPNS Mabar Terima SK

Sekertaris Daerah Manggarai Barat Rofinus Mbon menyerahkan SK kepada salah satu CPNSD, Senin (27/5).
Bupati Manggarai Barat (Mabar) Agustinus Ch. Dula secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) 228 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Manggarai Barat Formasi Umum tahun 2018, Senin (27/5) di aula Kantor Bupati.
Hadir dalam acara penyerahan SK ini, Sekretaris Daerah Manggarai Barat, Rofinus Mbon, SH. M. Si., Kepala Bidang Pensiun dan Pengangkatan Badan Kepegawaian Negara Kantor Regional X Denpasar, Abdul Salam Gasing, para Staf Ahli Bupati Mabar, para Asisten dan para Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat.
228 CPNS yang diusulkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) semuanya dinyatakan memenuhi syarat untuk menjadi calon abdi negara dan pelayan masyarakat khususnya di Kabupaten Manggarai Barat.
Bupati Mabar,Agustinus Ch Dula dalam sambutan menjelaskan meskipun jumlah CPNS yang menerima SK sebanyak 228. Namun jumlah tersebut belum memenuhi kebutuhan PNS di Manggarai Barat, lebih khusus pelayanan di bidang kesehatan dan pendidikan untuk pelosok-pelosok.Jumlah 228 CPNS itu tentunya belum memenuhi kebutuhan PNS di Manggarai Barat,” tegasnya.
Menurut Gusti Dula, proses seleksi CPNS tahun 2018 lalu merupakan satu kesatuan dari sebuah proses yang amat panjang dan menelan biaya yang tidak sedikit. Yang diawali dengan proses perencanaan pegawai, penganggaran, koordinasi dan konsultasi lintas sektor, pengusulan formasi, pengumuman formasi, pendaftaran sampai pada kegiatan seleksi dan penetapan Nomor Induk Kepegawaian (NIP).
“Namun kita percaya bahwa sesuatu yang berharga atau bernilai memang tidak pernah bisa didapatkan dengan mudah, ” kata Gusti Dula.
228 CPNS yang menerima SK sampai pada titik ini bukanlah karena suatu kebetulan belaka, bukan karena kebaikan panitia seleksi sehingga anda lulus. 228 orang yang menerima SK merupakan yang terbaik dan terpilih dari 5.480 peserta seleksi CPNS tahun 2018 lalu. Banyak peserta yang mengikuti seleksi namun sedikit yang dipilih atau dinyatakan lulus, ” papar Gusti Dula.

Ia mengatakan, proses penyerahan SK yang dilaksanakan pada hari ini merupakan moment yang ditunggu-tunggu para CPNS. Artinya, setelah penantian yang cukup lama akhirnya SK Pengangkatan diterima dan dipegang juga. Namun Bupati mengingatkan, SK yang diterima bukan masalah selembar kertas, tetapi merupakan simbol perjuangan dan do’a yang terkabulkan. Karena pada selembar kertas tersebut melekat kewajiban dan hak yang harus diemban.
“Hak Anda sekalian sebagai CPNS adalah nominal gaji dan tunjangan-tunjangan lain sebagaimana tertera pada SK. Sedangkan Kewajibannya adalah sebagaimana tertera pada nama jabatan yang anda miliki. Seperti jabatan sebagai apoteker, dokter, guru dan lain-lain. Saya yakin sebagai orang-orang pilihan anda sekalian paham dan sadar akan hak, tanggung jawab dan kode etik profesi masing-masing. Jika negara memberi tanggung jawab sebagai tenaga kesehatan laksanakan tanggung jawab itu dengan profesional, begitu juga dengan profesi lainnya, ” tandasnya.
Selanjutnya, Gusti Dula berpesan agar para CPNS untuk bisa menjaga perilaku, sikap, jaga nama baik Korps dan integritas sebagai abdi negara. Tugas ASN sebagai perekat perbedaan, perekat Kebhinekaan dalam bingkai NKRI. Bahwa menjadi Abdi Negara adalah sebuah pilihan maka pilihan itu harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
Sebelum menyelesaikan sambutan, Gusti Dula menyoroti beberapa hal terkait tugas seorang CPNS. Dijelaskannya, sebagian besar alokasi penempatan CPNS 2018 adalah tempat-tempat pelayanan terpencil di Kabupaten Manggarai Barat. Tantangan pelayanan di daerah terpencil berbeda dengan perkotaan, karena itu dibutuhkan komitmen pelayanan.
“Tidak boleh ada yang mengajukan permohonan pindah baik ke unit kerja lain maupun ke luar daerah dalam jangka 5 tahun ke depan, ” tegasnya.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Mabar Sebastianus Wantung mengatakan 228 CPNS kurang lebih akan mengisi 21 kebutuhan formasi yang tidak diisi yaitu formasi dokter spesialis, formasi K2, guru SLB, analisis bangunan dan perumahan.Usai menerima SK,228 CPNS itu nantinya akan langsung bertugas di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai SK masing-masing.
Selain itu, dia menjelaskan hak CPNS berupa gaji dihitung sejak bulan Mei 2019 sesuai Surat Pernyataan Menjalankan Tugas (SPMT), meski kenyataannya belum menjalankan tugas atau bekerja. Tetapi CPNS tidak menerima THR dan Gaji 13 sebagaimana PNS. Status CPNS merupakan status masa percobaan. Apabila dalam percobaan seorang CPNS tidak bisa menunjukan integritas, disiplin, loyalitas dan kompetensi yang memadai, maka akan dipertimbangkan untuk menjadi PNS,”jelas Wantung.
Sumber:

Komentar