SELEKSI PENERIMAAN PPPK LINGKUP PEMPROV NTT T.A 2024

Kasus Dugaan Korupsi Proyek NTT Fair, Kejati: Kelebihan Pembayaran dan Tidak Sesuai Prosedur

Bangunan di Kawasan NTT Fair yang terletak di Bimoku Kelurahan Lasiana Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang yang terindikasi sarat korupsi dalam pengerjaannya, diabadikan Kamis (2/5/2019)

Kasus dugaan korupsi pada proyek Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT Fair di Bimoku Kelurahan Lasiana Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang terindikasi karena adanya kelebihan pembayaran yang tidak sesuai prosedur.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Kejati NTT Febrie Adriansyah, SH, MH melalui Kasi Penkum, Abdul Hakim, pada Kamis (2/5/2019) siang.

Abdul menjelaskan, dalam pemeriksaan pihak Kejati, pelaksanaan fisik proyek yang anggarannya bersumber dari APBD Provinsi NTT itu baru mencapai 70%. Namun tahapan pembayarannya telah melebihi progres tersebut.

"Proyek ini ada kelebihan pembayaran yang tidak sesuai prosedur, tidak sesuai progres," urainya.

Dalam proses penyelidikan terhadap dugaan korupsi pada proyek Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT Fair di Bimoku, Kelurahan Lasiana Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang tersebut, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Pemeriksaan tersebut meliputi pemeriksaan awal sejak proses lelang, kontrak kerja, hingga hasil pekerjaan, dari panitia lelang, PPK, Pelaksana proyek, Pengawas, staf dan pejabat Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Provinsi hingga Sekda dan mantan gubernur.

Dalam proyek yang juga didampingi oleh Tim Pengawal Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) ini, pihak Kejati juga telah memeriksa mutu pekerjaan dan fisik proyek bersama tim ahli.

Sumber:

Komentar