- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Bangunan di Kawasan NTT Fair yang terletak di Bimoku
Kelurahan Lasiana Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang yang terindikasi sarat
korupsi dalam pengerjaannya, diabadikan Kamis (2/5/2019)
|
Kasus dugaan korupsi pada proyek
Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT Fair di Bimoku Kelurahan Lasiana
Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang terindikasi karena adanya kelebihan
pembayaran yang tidak sesuai prosedur.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Kejati NTT Febrie
Adriansyah, SH, MH melalui Kasi Penkum, Abdul Hakim, pada Kamis (2/5/2019)
siang.
Abdul
menjelaskan, dalam pemeriksaan pihak Kejati, pelaksanaan fisik proyek yang
anggarannya bersumber dari APBD Provinsi NTT itu baru mencapai 70%. Namun
tahapan pembayarannya telah melebihi progres tersebut.
"Proyek ini ada kelebihan
pembayaran yang tidak sesuai prosedur, tidak sesuai progres," urainya.
Dalam proses penyelidikan terhadap dugaan korupsi pada proyek Pembangunan
Fasilitas Pameran Kawasan NTT Fair di Bimoku, Kelurahan Lasiana Kecamatan
Kelapa Lima Kota Kupang tersebut, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap
sejumlah saksi.
Pemeriksaan
tersebut meliputi pemeriksaan awal sejak proses lelang, kontrak kerja, hingga
hasil pekerjaan, dari panitia lelang, PPK, Pelaksana proyek, Pengawas, staf dan
pejabat Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Provinsi hingga Sekda dan
mantan gubernur.
Dalam proyek yang juga didampingi oleh Tim Pengawal
Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) ini, pihak Kejati juga
telah memeriksa mutu pekerjaan dan fisik proyek bersama tim ahli.
Sumber:
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar