EDARAN LIBUR PASKAH TAHUN 2024

Gaji ke-13 Bakal Cair 1 Juli



Nuansa lebaran dengan Tunjangan Hari Raya (THR)–nya belum lama berlalu, tapi pundi-pundi rupiah bakal kembali masuk ke kantong Aparatur Sipil Negara (ASN). Kali ini, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polri, dan para pensiunannya akan mendapat gaji ke-13.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan pencairan gaji ke 13 akan bisa direalisasikan pada awal bulan depan. “Nanti pembayarannya saat bersamaan dengan gaji (regular) 1 Juli,” ujarnya di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, kemarin (13/6).
Wanita yang akrab disapa Ani itu menuturkan, pencairan gaji 13 memang terbiasa dilakukan pada pertengahan tahun dan bersamaan dengan momen masuk sekolah. Harapannya, dana segar itu bisa membantu keuangan ASN, khususnya yang memiliki anak usia sekolah.
Dia menuturkan, saat ini, jajarannya masih menunggu pengajuan portofolio pencairan yang dilakukan oleh masing-masing satuan kerja (Satker). Berdasarkan laporan yang diterimanya, beberapa satker sudah menyampaikan ke Kemenkeu. “Tadi pagi saya sudah lihat, sudah cukup banyak satker yang mulai mengajukan,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Mudzakir menambahkan, aturan teknis pencairan gaji 13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35 tahun 2019. Di situ disebutkan, gaji ke 13 yang diberikan setara penghasilan pada bulan Juni. “Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Penghasilan bulan Juni sendiri, kata dia, kemudian di atur dalam pasal 3 ayat 3. Di situ dijelaskan, bagi ASN aktif, gaji bulan Juni (gaji ke-13) meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Sementara bagi pensiunan PNS, gaji ke 13 meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan.
“Tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” imbuhnya.
Bagi PNS daerah, gaji ke-13 tahun 2019 sendiri sudah dianggarkan melalui APBD masing-masing. Pengalokasiannya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2019 sebagai alokasi yang bersifat wajib.

Bagi daerah yang tidak cukup menganggarkan, dapat menyediakan anggaran susulan melalui skema perubahan penjabaran APBD mendahului perubahan APBD. Penyediaan anggaran dilakukan melalui pergeseran dari belanja tidak terduga, penjadwalan ulang program, atau menggunakan kas yang tersedia.
Sumber:

Komentar