EDARAN LIBUR PASKAH TAHUN 2024

Jaksa Kembalikan Berkas Mantan Kadis PU Kota Kupang



Setelah jaksa peneliti berkas pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT meneliti berkas perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan terlapor Mantan Kadis PU Kota Kupang, Benny Sain dan Kabid Bina Marga, Yusuf Made, akhirnya dikembalikan.
Dikembalikannya berkas perkara tersebut dikarenakan adanya petunjuk yang belum dipenuhi oleh tim penyidik Polda NTT.
Demikian diungkapkan Asisten Tindak Pidana Umum (As Pidum) Kejati NTT, Eko Kuntadi kepada wartawan, Selasa (18/6).
Dijelaskan Eko, berkas perkara terlapor atas nama Benny Sain dan Yusuf Made dikembalikan sejak beberapa waktu lalu kepada penyidik Polda NTT namun hingga saat ini berkas tersebut belum juga dikirim kembali.
Ditegaskan Eko, ada beberapa petunjuk yang wajib dipenuhi oleh tim penyidik Polda NTT sesuai petunjuk dalam berkas perkara namun hingga saat inipun petunjuk tersebut belum juga dipenuhi penyidik.
“Kami kembalikan dengan beberapa petunjuk tapi sampai saat ini belum bisa dipenuhi oleh penyidik Polda NTT,”ujar Eko.
Untuk diketahui,  Benny Sain mantan Kepala Dinas PU Kota Kupang dan Yusuf Made selaku Kabid Binamarga Dinas PU Kota Kupang dipolisikan oleh Jimmy Sulaiman dengan sangkaan melakukan penipuan dan penggelapan, uang pinjaman senilai Rp 125 juta, masing-masing, Benny Sain senilai Rp 100 juta dan Yusuf Made Rp 25 juta.
Sumber:

Komentar