SELEKSI PENERIMAAN PPPK LINGKUP PEMPROV NTT T.A 2024

Jaksa Tetapkan Enam Tersangka Kasus NTT Fair

Tersangka kasus NTT Fair berjalan menuju mobil tahanan diikuti lima tersangka lainnya.

Tim penyidik khusus kejaksaan tinggi (Kejati) NTT menetapkan enam orang tersangka dalam kasus korupsi pembangunan gedung NTT Fair di Bimoku, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Aspidsus Kejati NTT, Sugiyanta, Kamis, (13/6) petang di kantor Kejati NTT usai penetapan tersangka mengatakan, ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan gedung NTT Fair yakni HP pemilik bendera PT. Cipta Eka Puri, LL sebagai kuasa direktur PT. Cipta Eka Puri (kontraktor pelaksana), BY sebagai Direktur Konsultan Pengawas, FB selaku Konsultan pengawas, YA dengan peran kuasa pengguna anggaran dan
DT sebagai PPK.

“Enam orang kita sudah tetapkan sebagai tersangka. Selama ini lima orang selalu kooperatif sehingga hari ini baru ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan LL (yang ditangkap di Jakarta) sudah kita tetapkan sejak hari Senin, (10/6) lalu,” jelasnya.
Pantauan VN, pemeriksaan terhadap lima orang tersangka sudah dilakukan sejak pagi sampai pukul 06.30 Wita dan langsung ditetapkan sebagai tersangka sedangkan LL baru tiba di Kupang hari ini.
Enam orang tersangka langsung dibawa menggunakan dua unit mobil tahanan Kejati NTT menuju Rumah Tahanan Kelas 1 A Penfui.
Sumber:

Komentar