EDARAN LIBUR PASKAH TAHUN 2024

Belum Ada Tersangka Baru Kasus NTT Fair



Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTT, Abdul Hakim kepada VN, Selasa (30/7) mengatakan hingga saat ini belum ada tersangka baru kasus NTT Fair.
Menurutnya, penambahan tersangka dalam kasus NTT Fair bisa saja terjadi apabila dalam persidangan terhadap enam orang tersangka nanti ditemukan bukti-bukti baru yang meyakinkan penyidik untuk menetapkan tersangka baru.
“Untuk saat ini belum ada tersangka baru. Nanti lihat perkembangan dalam persidangan di pengadilan nanti. Apabila ada bukti-bukti yang menguatkan, maka penetapan tersangka baru dapat dilakukan,” jelasnya.
Penetapan tersangka baru harus didukung alat bukti yang kuat. Penyidik Kejati NTT bekerja profesional dalam mengungkap kasus korupsi, dan tidak bekerja atas tekanan dari pihak manapun.
“Bukti-bukti seperti keterangan para saksi tentu sudah dikantongi penyidik, namun perlu didukung bukti-bukti lain yang terungkap dalam persidangan yang menguatkan penyidik menetapkan tersangka baru seperti lazim dilakukan KPK untuk mencari tersangka baru dalam satu kasus korupsi,” kata Abdul.
Saat ini, kata Abdul, penyidik masih fokus menangani kasus NTT Fair yang masih dalam tahap pemberkasan. BAP para tersangka sudah P-19, yang mana sedang diperiksa kembali oleh jaksa penuntut umum (JPU).
“Kemarin sudah P-19 BAP kasus NTT Fair,” ucap dia.
Setelah tuntas menangani kasus NTT Fair, lanjut dia, Kejati NTT baru mulai fokus menangani kasus korupsi dana proyek Monumen Pancasia.
“Kami masih fokus di NTT Fair. Habis NTT Fair, kami lanjut penyelidikan Monumen Pancasila. Kami baru kumpul alat bukti mengenai proyek Monumen Pancasila,” tegasnya.
Mengenai kasus NTT Fair, dia menjelaskan setelah BAP diperiksa JPU, maka penyidik akan segera melakukan P-21. Setelah kasus NTT Fair dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan, barulah jaksa penyidik mulai fokus menyelidiki kasus korupsi dana proyek Monumen Pancasila.
Sumber:

Komentar