EDARAN LIBUR PASKAH TAHUN 2024

LAKIP DINAS PUPR PROV NTT TAHUN 2018




Dalam rangka mendorong terciptanya akuntabilitas kinerja instansi pemerintah sebagai salah satu prasyarat untuk terciptanya pemerintah yang baik dan terpercaya, diperlukan penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) yang mengintegrasikan sistem perencanaan, pemrograman, penganggaran, serta pelaksanaan program dan kegiatan yang kemudian dituangkan dalam laporan kinerja instansi pemerintah (LKIP).

LKIP disusun sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas dan fungsi yang telah diamanatkan kepada setiap instansi pemerintah atas penggunaan seluruh sumber dayanya, meliputi sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta anggaran (DIPA).

Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2018 dilaksanakan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 7  Tahun  1999 tentang  Akuntabilitas  Kinerja  Instansi  Pemerintah  dan  Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun  2014  tentang  Sistem  Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Review atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, LKIP Dinas ini berisi ikhtisar pencapaian sasaran strategis sebagaimana telah ditetapkan di dalam Perjanjian Kinerja. Pencapaian sasaran tersebut menjelaskan mengenai visi dan misi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, capaian kinerja tahun 2018 dan capaian kinerja tahun berjalan dibandingkan dengan target kinerja lima tahunan yang direncanakan, serta analisis penyebab keberhasilan dan kegagalan programnya.


Lebih lengkap silahkah klik disini:
LAKIP 2018

Komentar