- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Dalam
rangka mendorong terciptanya akuntabilitas kinerja instansi pemerintah sebagai
salah satu prasyarat untuk terciptanya pemerintah yang baik dan terpercaya, diperlukan
penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) yang
mengintegrasikan sistem perencanaan, pemrograman, penganggaran, serta
pelaksanaan program dan kegiatan yang kemudian dituangkan dalam laporan kinerja
instansi pemerintah (LKIP).
LKIP
disusun sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas dan fungsi
yang telah diamanatkan
kepada setiap instansi pemerintah atas penggunaan seluruh sumber dayanya,
meliputi sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta anggaran (DIPA).
Penyusunan Laporan Kinerja Instansi
Pemerintah (LKIP) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2018 dilaksanakan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor
7 Tahun 1999 tentang
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
dan Peraturan Presiden Nomor 29
Tahun 2014 tentang
Sistem
Akuntabilitas Kinerja Instansi
Pemerintah serta Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk
Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Review atas Laporan
Kinerja Instansi Pemerintah, LKIP Dinas ini berisi ikhtisar pencapaian sasaran
strategis sebagaimana telah ditetapkan di dalam Perjanjian Kinerja. Pencapaian
sasaran tersebut menjelaskan mengenai visi dan misi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, capaian kinerja tahun
2018 dan capaian kinerja tahun
berjalan dibandingkan dengan target kinerja lima tahunan yang direncanakan,
serta analisis penyebab keberhasilan dan kegagalan programnya.
Lebih lengkap silahkah klik disini:
LAKIP 2018
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar