SELEKSI PENERIMAAN PPPK LINGKUP PEMPROV NTT T.A 2024

Realisasi Pekerjaan Dalam Kota Bolog-Tenau mencapai 27,47 Persen, Simak Penjelasan PPK

Pekerjaan drainase dalam Kota Kupang, di Jalan Timor raya, depan Restora Phonix Kelurahan Oesapa Barat, Kota Kupang, gambar diabadikan, Rabu (24/7/2019)

Patris Danny Luntungan, ST, PPK Preservasi Jalan Dalam Kota Bolog-Tenau

Pekerjaan preservasi berupa pengecatan jembatan Liliba Kupang



Realisasi pekerjaan preservasi jalan dalam Kota Bolog-Tenau saat ini telah mencapai 27,47 persen dari rencana 20,62 persen.

Kepala Satker SKPD Bina Marga Provinsi NTT, Dr. Alfons Theodorus melalui PPK Preservasi Jalan Dalam Kota Tenau-Bolok, Patris Danny Luntungan,ST, menjelaskan hal ini saat diwawancara wartawan Pos Kupang.com di kantornya, Rabu (24/7/2019).

"Kita tahun anggaran 2019 ada tujuh item paket pekerjaan preservasi dari alokasi dana APBN Murni tahun anggaran 2019 dengan alokasi dana sekitar Rp 13 miliar lebih. Pekerjaan dengan  sistem longsegmen berupa pekerjaan pemeliharaan rutin kondisi dan holding atau penunjang," jelas Patris Luntungan.

Patris yang juga salah satu staf fungsional yang lama menangani bidang jalan dan jembatan lingkup PUPR NTT lebih jah menjelaskan, lingkup pekerjaan  PPK Jalan Dalam Kota Bolog-Tenau meliputi 14 ruas jalan dalam Kota Kupang sepanjang 47 km

Lebih jauh Patris menjelaskann, tujuh item pekerjaan yang ditangani tahun ini, yakni pekerjaan rutin kondisi 21,57 km dengan alokasi dana Rp 2,25 miliar, juga pekerjaan pemeliharaan rutin berkala sepanjang 9,9 km dengan dana Rp 718 juta, holding sepanjang 15,46 km dengan alokasi dana Rp 4,13 miliar.

Selain itu, ada pekerjaan drainase 960 meter dengan alokasi dana Rp 5,1 miliar serta pekerjaan rutin jembatan dan pekerjaan berkala jembata dengan alokasi dana Rp 1,2 miliar lebih.

"Tanggung jawab kita pada  14 ruas jalan Dalam Kota Kupang dengan 14 buah jembatan," tambahnya.

Tentang batas akhir masa kontra pekerjaan, Patris Luntungan menjelaskan, kontrak pekerjaan akan berakhir pada 31 Desember 2019.

Sumber:

Komentar