EDARAN LIBUR PASKAH TAHUN 2024

Belasan ASN PNS di Kabupaten Ende Dipecat karena Terlibat Korupsi, Ini Daftar Namanya

ilustrasi

Kasi Pidum Kejari Ende,Indra Zulkarnain. 



Para PNS itu Dipecat setelah gugatan mereka terhadap Bupati Ende, Ir. Marsel Petu ditolak PTUN Kupang.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Kejaksaan Negeri Ende, Indra Zulkarnain mengatakan hal saat dihubungi di Ende, Minggi (4/8/2019).

Indra mengatakan bahwa dalam kasus itu tercatat ada 12 ASN yang melakukan PTUN atas keputusan Bupati Ende, Ir Marsel Petu yang memecat mereka karena terlibat dalam tindak pidana Korupsi.

Dari 12 orang tersebut hakim yang menyidangkan perkara memutuskan untuk menerima satu guguatan atas nama, Thom Benge yang diwakili istrinya serta menolak 11 orang lainnya.

Dengan demikian ujar Indra maka 11 orang dipastikan tetap Dipecat dalam kapasitas sebagai PNS sesuai dengan keputusan dari Bupati Ende, Ir. Marsel Petu.

“Untuk gugatan atas nama, Thom Benge yang diwakili istrinya diterima hakim dengan pertimbangan yang bersangkutan telah meninggal dunia,” kata Indra.

Indra mengatakan dalam kasus gugatan 12 ASN kepada Bupati Ende di PTUN, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Ende diminta untuk menjadi pengecara negara dan hal itu dilakukan sampai dengan adanya keputusan dari majelis hakim di PTUN.

Indra mengatakan bahwa sebelumnya 12 PNS atau ASN yang tersandung kasus Korupsi menggugat Bupati Ende Ir. Marsel Petu di PTUNASN itu meminta Bupati Ende Marselinus YW Petu mencabut SK pemberitahun tidak hormat selaku PNS.

Sebanyak 12 PNS menggugat Bupati Ende ke Pengadilan Tata usaha di Negara (PTUN) Kupang dan atas gugatan itu maka Bupati Ende Marsel Petu meminta kerja sama Negeri Ende selaku Jaksa pengecara negara untuk menangani gugatan tersebut.

Dalam gugatan itu 12 menuntut Bupati Ende mencabut kembali surat keputusan Bupati Ende tertanggal 1 Oktober 2018 yang memberhentikan 12 ASN karena terlibat dalam tindak pidana Korupsi.

Sebanyak 12 ASN menilai SK tersebut ada unsur tindak pidana dan meminta Bupati Ende mengembalikan mereka sebagai PNS aktif.

Namun demikian dalam proses persidangan hingga pada keputusan dari Majelis Hakim menyatakan menolak gugatan dari PNS yang telah Dipecat oleh Bupati Ende.

Adapun PNS yang melayangkan gugatan kepada Bupati Ende masing-masing atas nama, Hendrikus Seni,Felix Pera, Stef Wodhe, Eligius Sundu, Yosefina Bunga Mbelo, Maria Teresia Sere, Gabriel Pande,Gregorius Gadi, Gafar, Mikael Mayor, Ben Paskalis Mbulu, serta Anastasia Antonia Li.

Sebelumnya diberitakan sebanyak 14 orang ASN di Lingkup Pemkab Ende Dipecat dari tempat kerjanya sebagai ASN karena terlibat dalam kasus Korupsi dan juga tindakan asusila.

Pemecatan itu sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri ( Mendagri ) dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Menpan RB ) serta Kepala Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) Nomor 15 tahun 2018.

Sekda Kabupaten Ende, Dr dr Agustinus G Ngasu, M.Kes mengatakan hal itu kepada Pos Kupang.Com, Senin (7/1/2019) ketika dikonfirmasi mengenai langkah yang dilakukan oleh Pemda Ende terhadap ASN yang terlibat dalam tindak pidana Korupsi.

Dikatakan didalam SK tersebut mengatur tentang penegakan hukum terhadap ASN yang melakukan tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.

Sekda Agustinus mengatakan bahwa dalam SK tersebut juga diamanatkan untuk melaksanakan pemberhentian PNS tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Maka dengan demikian menindakalanjuti SK dari tiga menteri yang ada maka Pemda Ende memproses dan memberhentikan 14 orang PNS atau ASN yang terlibat dalam tindak pidana Korupsi maupun tindakan amoral," jelas Sekda Agustinus.

Menurut Sekda Agustinus pihaknya hanya menjalankan SK bersama yang mengamanatkan bahwa apabila ada oknum PNS atau ASN yang terlibat dalam tindak pidana Korupsi serta telah memiliki kekuatan hukum tetap maka yang bersangkutan Dipecat sebagai ASN.

Dikatakan konsekwensi dari pemecatan tersebut maka yang bersangkutan tidak lagi mendapatkan segala hak-haknya sebagai ASN seperti gaji dan tunjangan lain yang melekat pada diri yang bersangkutan termasuk pensiunan.

Sumber:

Komentar