- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
![]() |
ilustrasi |
![]() |
Kasi Pidum Kejari Ende,Indra Zulkarnain. |
Para PNS itu Dipecat setelah
gugatan mereka terhadap Bupati Ende,
Ir. Marsel Petu ditolak PTUN Kupang.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Kejaksaan Negeri Ende, Indra
Zulkarnain mengatakan hal saat dihubungi di Ende, Minggi (4/8/2019).
Indra mengatakan bahwa dalam kasus itu tercatat ada 12 ASN yang melakukan
PTUN atas keputusan Bupati Ende, Ir Marsel Petu yang memecat mereka karena
terlibat dalam tindak pidana Korupsi.
Dari 12 orang tersebut hakim yang menyidangkan perkara memutuskan untuk
menerima satu guguatan atas nama, Thom Benge yang diwakili istrinya serta
menolak 11 orang lainnya.
Dengan demikian ujar Indra maka 11 orang dipastikan tetap Dipecat dalam
kapasitas sebagai PNS sesuai dengan keputusan dari Bupati Ende, Ir. Marsel
Petu.
“Untuk gugatan atas nama, Thom Benge yang diwakili istrinya diterima hakim
dengan pertimbangan yang bersangkutan telah meninggal dunia,” kata Indra.
Indra mengatakan dalam kasus gugatan 12 ASN kepada Bupati Ende di PTUN, Jaksa
pada Kejaksaan Negeri Ende diminta untuk menjadi pengecara negara dan hal itu
dilakukan sampai dengan adanya keputusan dari majelis hakim di PTUN.
Indra mengatakan bahwa sebelumnya 12 PNS atau ASN yang
tersandung kasus Korupsi menggugat Bupati Ende Ir.
Marsel Petu di PTUN. ASN itu meminta Bupati Ende Marselinus
YW Petu mencabut SK pemberitahun tidak hormat selaku PNS.
Sebanyak 12 PNS menggugat Bupati Ende ke
Pengadilan Tata usaha di Negara (PTUN) Kupang dan atas gugatan itu maka Bupati Ende Marsel
Petu meminta kerja sama Negeri Ende selaku Jaksa pengecara negara untuk
menangani gugatan tersebut.
Dalam gugatan itu 12 menuntut Bupati Ende mencabut kembali surat keputusan
Bupati Ende tertanggal 1 Oktober 2018 yang memberhentikan 12 ASN karena
terlibat dalam tindak pidana Korupsi.
Sebanyak 12 ASN menilai SK tersebut ada unsur tindak pidana dan
meminta Bupati Ende mengembalikan mereka
sebagai PNS aktif.
Namun demikian dalam proses persidangan hingga pada keputusan dari Majelis
Hakim menyatakan menolak gugatan dari PNS yang
telah Dipecat oleh Bupati Ende.
Adapun PNS yang
melayangkan gugatan kepada Bupati Ende masing-masing
atas nama, Hendrikus Seni,Felix Pera, Stef Wodhe, Eligius Sundu, Yosefina Bunga
Mbelo, Maria Teresia Sere, Gabriel Pande,Gregorius Gadi, Gafar, Mikael Mayor,
Ben Paskalis Mbulu, serta Anastasia Antonia Li.
Sebelumnya diberitakan sebanyak 14 orang ASN di
Lingkup Pemkab Ende Dipecat dari tempat kerjanya sebagai ASN karena
terlibat dalam kasus Korupsi dan juga tindakan asusila.
Pemecatan itu sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam
Negeri ( Mendagri ) dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi ( Menpan RB ) serta Kepala Badan Kepegawaian Negara ( BKN )
Nomor 15 tahun 2018.
Sekda Kabupaten Ende, Dr dr Agustinus G
Ngasu, M.Kes mengatakan hal itu kepada Pos Kupang.Com, Senin (7/1/2019) ketika
dikonfirmasi mengenai langkah yang dilakukan oleh Pemda Ende terhadap ASN yang
terlibat dalam tindak pidana Korupsi.
Dikatakan didalam SK tersebut mengatur tentang penegakan hukum terhadap ASN yang
melakukan tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.
Sekda Agustinus mengatakan bahwa dalam SK tersebut juga diamanatkan untuk
melaksanakan pemberhentian PNS tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau
kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum
tetap.
Maka dengan demikian menindakalanjuti SK dari tiga menteri yang ada maka
Pemda Ende memproses dan memberhentikan 14 orang PNS atau ASN yang terlibat dalam
tindak pidana Korupsi maupun tindakan amoral," jelas Sekda Agustinus.
Menurut Sekda
Agustinus pihaknya hanya menjalankan SK bersama yang mengamanatkan bahwa
apabila ada oknum PNS atau ASN yang terlibat dalam
tindak pidana Korupsi serta telah memiliki
kekuatan hukum tetap maka yang bersangkutan Dipecat sebagai ASN.
Dikatakan konsekwensi dari pemecatan tersebut maka
yang bersangkutan tidak lagi mendapatkan segala hak-haknya sebagai ASN seperti gaji dan
tunjangan lain yang melekat pada diri yang bersangkutan termasuk pensiunan.
Sumber:
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar