- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Pantai
Manikin Kupang
|
Kepala Balai Wilayah Sungai Nusra II Ir. Agus Sosiawan,MT
menyatakan bahwa pembangunan bendungan di NTT, berada dibawah satu Satuan
Kerja yang dalam pelaksanaannya berkolaborasi dengan Pemda.
Untuk itu kegiatan sosialisasi sangat penting guna menyampaikan
tahapan-tahapan khususnya tahapan pengadaan lahan, sehingga tidak menjadi
masalah.
Masyarakat perlu mendapat informasi yang jelas sehingga tidak terjadi
silang sengketa apalagi pembangunan ini membutuhkan lahan seluas 274 hektar.
Kepala Balai Wilayah Sungai Nusra II Ir. Agus Sosiawan,MT dalam
sosialisasi bersama di Desa Baumata, Sabtu (14/9/2019) menyebutkan,Salah satu
tugas pihaknya adalah menyelesaikan pengadaan tanah secara baik.
Khusus Manikin/Tefmo lahan yang dibutuhkan seluas 274 hektar dan dibiayai
oleh APBN Murni.
Dirinya berharap dapat dikerjakan lebih cepat, bisa lancar dan bermanfaat
bagi masyarakat banyak.
Lebih lanjut dijelaskan Agus, terkait kegiatan pengadaan tanah, didahului
dengan pendataan awal lahan yang terdampak. Setelah itu dilakukan pertemuan
bersama masyarakat dan diverifikasi kembali, jumlah, luas, properti yang ada di
atas lahan tersebut.
"Selanjutnya mendapatkan penetapan lokasi dari Gubernur dan
perhitungan tim independen yang mempunyai batasan dan acuan untuk ganti untung
kepada masyarakat," ujar Agus.
Ketua Cabang HATHI Provinsi NTT periode 2018-2021 ini menambahkan, setelah
pengadaan lahan beres, diaudit oleh BPKP dan segera di lakukan pembayaran.
Dirinya berharap dukungan masyarakat agar semua proses dapat berjalan
dengan baik, penuh rasa kekeluargaan sehingga pendataan awal dapat berjalan
dengan lancar.
Ayub Soubaki Warga RT 12 Desa Baumata Utara menyatakan mendukung
terbangunnya bendungan Manikin/Tefmo karena manfaatnya sangat besar dalam
pemenuhan kebutuhan air baik untuk kegiatan pertanian,peternakan hingga
kebutuhan lainnya.
Kendati demikian
Ayub berharap semua proses pengerjaan dilakukan secara baik dan transparan,
khususnya untuk ganti rugi lahan baik yang dipakai untuk jalan maupun lahan
untuk lokasi bendungan itu sendiri.
Sumber:
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar