EDARAN LIBUR PASKAH TAHUN 2024

Agus Sosiawan Sebut Pembangunan Bendungan Manikin Butuh Lahan 274 Hektar

Pantai Manikin Kupang



Kepala Balai Wilayah Sungai Nusra II Ir. Agus Sosiawan,MT menyatakan bahwa pembangunan bendungan di NTT, berada  dibawah satu Satuan Kerja yang dalam pelaksanaannya berkolaborasi dengan Pemda.

Untuk itu  kegiatan sosialisasi sangat penting guna menyampaikan tahapan-tahapan khususnya tahapan pengadaan lahan, sehingga tidak menjadi masalah.

Masyarakat perlu mendapat informasi yang jelas sehingga tidak terjadi silang sengketa apalagi pembangunan ini membutuhkan lahan seluas 274 hektar.

Kepala Balai Wilayah Sungai Nusra II Ir. Agus Sosiawan,MT dalam sosialisasi bersama di Desa Baumata, Sabtu (14/9/2019) menyebutkan,Salah satu tugas pihaknya adalah menyelesaikan pengadaan tanah secara baik.

Khusus Manikin/Tefmo lahan yang dibutuhkan seluas 274 hektar dan dibiayai oleh APBN Murni.

Dirinya berharap dapat dikerjakan lebih cepat, bisa lancar dan bermanfaat bagi masyarakat banyak.

Lebih lanjut dijelaskan Agus, terkait kegiatan pengadaan tanah, didahului dengan pendataan awal lahan yang terdampak. Setelah itu dilakukan pertemuan bersama masyarakat dan diverifikasi kembali, jumlah, luas, properti yang ada di atas lahan tersebut.
"Selanjutnya mendapatkan penetapan lokasi dari Gubernur dan perhitungan tim independen yang mempunyai batasan dan acuan untuk ganti untung kepada masyarakat," ujar Agus.

Ketua Cabang HATHI Provinsi NTT periode 2018-2021 ini menambahkan, setelah pengadaan lahan beres, diaudit oleh BPKP dan segera di lakukan pembayaran.

Dirinya berharap dukungan masyarakat agar semua proses dapat berjalan dengan baik, penuh rasa kekeluargaan sehingga pendataan awal dapat berjalan dengan lancar.

Ayub Soubaki Warga RT 12 Desa Baumata Utara menyatakan mendukung terbangunnya bendungan Manikin/Tefmo karena manfaatnya sangat besar dalam pemenuhan kebutuhan air baik untuk kegiatan pertanian,peternakan hingga kebutuhan lainnya.

Kendati demikian Ayub berharap semua proses pengerjaan dilakukan secara baik dan transparan, khususnya untuk ganti rugi lahan baik yang dipakai untuk jalan maupun lahan untuk lokasi bendungan itu sendiri.

Sumber:

Komentar