SELEKSI PENERIMAAN PPPK LINGKUP PEMPROV NTT T.A 2024

JPU Hadirkan Lima Saksi Mahkota (NTT FAIR)


Jaksa penuntut umum (JPU) kasus NTT Fair menghadirkan lima saksi mahkota dan dua saksi fakta dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan gedung NTT Fair yang merugikan negara Rp 12 miliar, Rabu, (13/11)  dengan terdakwa Dona Fabiola Tho.
Lima saksi mahkota itu adalah Direktur Utama PT Cipta Eka Puri Hadmen Puri, Direktur PT Dana Konsultan Barter Yusuf, kuasa  direktur PT Dana Konsultan Fery John Pandie,  mantan Kadis PRKP Yuli Afra,  kuasa direktur PT Cipta Eka Puri Linda Liudianto. Sedangkan dua saksi fakta yakni staf administrasi PT Dana Konsultan Maria Amalo dan Mr Lee.
Pantauan VN, sidang dipimpin ketua majelis hakim Dju Johnson Mira Mangngi didampingi Ali Muhtarom dan Ari Prabowo sebagai anggota hakim.
Tampak hadir tim JPU Hendrik Tip, Hery Franklin dan Emersiana Jemahat. Sedangkan terdakwa Dona Tho didampingi kuasa hukum Marthen Lau.
Sidang dibagi dalam dua tahap. Tahap pertama untuk saksi Hadmen Puri, Linda Liudianto dan Suaminya Mr Lee. Sedangkan tahap kedua untuk saksi Barter Yusuf, Feri John Pandie, Maria Amalo dan Yuli Afra. Tujuh saksi itu dihadirkan untuk memberikan keterangan dalam sidang terhadap terdakwa Dona Fabiola Tho.
Hadmen Puri dalam persidangan tahap pertama mengatakan sejak awal bertemu, Linda Liudianto mengaku sudah kondisikan orang nomor satu di NTT untuk proyek NTT Fair.
Mendengar pengakuan Linda,  kata Hadmen, ia langsung menyetujui peminjaman bendera PT Cipta Eka Puri dengan komitmen fee 2.5 persen dari total anggaran proyek Rp 29 miliar.
“Saya awal ketemu, Ibu Linda mengaku tenang saja Pak saya sudah kondisikan proyek ini sejak lama. Karena dia mengaku begitu maka saya iyakan saja peminjaman bendera dengan fee 2.5 persen dari total anggaran proyek Rp29.9 miliar, sehinga saya mendapat fee sekitar 600 juta lebih,” tandasnya.
Linda Liudianto ketika ditanya hakim ketua Dju Johnson Mira Mangngi mengaku meminta menjadi kuasa direktur PT Cipta Eka Puri karena memeliki klasifikasi kode BG-009 untuk jasa konstruksi bangunan pemerintah.
Linda membantah mengkondisikan proyek NTT Fair, ia juga membantah bahwa proyek itu adalah milik “Bapak”.
“Saya tidak pernah kondisikan proyek itu Pak hakim. Saya juga tidak pernah mengaku seperti itu (proyek Bapak),” ujar Linda.
Mendengar bantahan Linda, Hakim ketua Dju Johnson Mira Mangngi meminta JPU untuk menghadirkan saksi Widyanto, Ridwan Hanafi, Bayu Muhammad Yunus, Ade Iskandar serta Muhammad Rizal.
“Ini dia sudah berbohong banyak, JPU sebenarnya ini harus menghadirkan saksi  Widyanto, Ridwan Hanafi, Bayu Muhammad Yunus dan Ade Iskandar serta Muhammad Rizal supaya dia jangan putar (bohong) begini,” tandas hakim Dju
Menjawab permintaan majelis hakim, JPU Heri Franklin meminta majelis hakim untuk menunda sidang untuk saksi Hadmen Puri, Linda Liudianto dan Mr Lee dilanjutkan pemeriksaan terhadap saksi Barter Yusuf, Feri John Pandie, Maria Amalo dan Yuli Afra.
“Izin yang mulia, kalau begitu bisa pending saja sidangnya supaya kami hadirkan saksi-saksi itu,” ujar Franklin.
Hakim Dju pun menyetujui permintaan JPU untuk pending sidang. “Baik kalau begitu kita pending sidang untuk tiga saksi ini. Kita lanjutkan setelah istirahat siang,” katanya sambil mengetuk palu skorsing.
Hingga berita ini diturunkan, sidang masih  diskors. Sidang akan dilanjutkan pukul 13.00 Wita.

Sumber:

Komentar