EDARAN LIBUR PASKAH TAHUN 2024

JPU Hadirkan Tri Johanes Dalam Persidangan NTT Fair



Tri Johanes alias Tejo berjalan keluar dari ruang persidangan untuk menunggu giliran pemeriksaan sebagai saksi seusai diambil sumpah

Jaksa penuntut umum (JPU) kasus dugaan korupsi proyek pembangunan NTT Fair menghadirkan Tri Johanes Alias Tejo (karyawan Bank NTT) dalam sidang terhadap terdakwa Linda Liudianto, Selasa (19/11) di pengadilan Tipikor Kupang.
Tri Johanes alias Tejo merupakan karyawan Bank NTT kantor cabang utama (KCU) Kupang yang selama ini disebut-sebut sebagai “pahlawan” dalam pencairan termin satu sampai termin tiga proyek NTT Fair.
Bendahara proyek NTT Fair, Erwin Makatita dalam persidangan sebelumnya selalu mengaku bahwa dalam pencairan termin satu sampai termin tiga anggaran proyek NTT Fair, selain memalsukan tandatangan terdakwa Hadmen Puri sebagai Direktur PT Cipta Eka Puri, ia selalu dibantu oleh Tejo.
Erwin sempat menyebut Tejo pernah menitipkan sejumlah uang kepada PPK NTT Fair, Dona Fabiola Tho dengan alasan bahwa itu adalah uang THR.
Pantauan VN, selain menghadirkan Tri Johanes alias Tejo, JPU juga menghadirkan saksi Maria Da Costa dan Johan Nggebu (karyawan Bank NTT) bersama tiga saksi mahkota yaitu; Hadmen Puri (Dirut PT Cipta Eka Puri) Dona Tho (PPK proyek NTT Fair), dan Yulia Afra (mantan Kadis PRKP).
Hakim Ketua Fransiska dari Paula Nino yang didampingi Ikrarmika Fali dan Ali Muhtarom sebagai hakim anggota menegaskan kepada para saksi untuk memberikan keterangan secara jujur dan profesional.
“Saudara-saudari sudah di sumpah, tolong berikanlah keterangan sesuai apa yang anda ketahui maupun anda rasa. Jangan mengarang,” tegasnya.
Sidang yang menghadirkan terdakwa Linda Liudianto dan Barter Yusuf dibagi dalam dua tahap. Tahap pertama untuk saksi Yulia Afra, Dona Tho dan Hadmen Puri.
Sedangkan tahap kedua akan menghadirkan saksi Maria Da Costa, Tri Johanes dan Johan Nggebu (karyawan Bank NTT). Turut hadir bendahara proyek NTT Fair, Erwin Makatita.
Hingga berita ini diturunkan, sidang masih berlanjut.
Sumber:
 



Komentar