EDARAN LIBUR PASKAH TAHUN 2024

Lebu Raya dan Polo Maing Diperiksa, Hakim Minta Ajudan Hadir



Dalam lanjutan sidang perkara dugaan korupsi proyek NTT Fair dengan terdakwa Yulia Afra di Pengadilan Tipikor Kupang, Senin (4/11) siang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tujuh orang tujuh orang saksi.
Tiga diantaranya yakni Tobhias Adrianus Frans Lanoe, tenaga kontrak pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi NTT, Aprianus Aryantho Rondak, ajudan Lebu Raya ketika masih menjabat sebagai Gubernur NTT dan Yohanes Nggaba Tanggupati, mantan ajudan Sekretaris Daerah (Sekda) NTT Ben Polo Maing.
Dari keterangan tiga saksi ini, terungkap bahwa ada aliran uang dari proyek NTT Fair yang mengalir ke Lebu Raya dan Ben Polo Maing.
Keterangan mereka juga dibenarkan oleh terdakwa Yulia Afra selaku Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Provinsi NTT.
Mengingat Senin (11/11) mendatang, Lebu Raya dan Polo Maing akan dihadirkan JPU sebagai saksi dalam persidangan, Hakim Ketua Dju Johnson Mira Mangngi meminta JPU untuk kembali menghadirkan tiga saksi tersebut di atas.
"Pak jaksa tolong hadirkan kembali saksi-saksi ini dalam persidangan mendatang," sebut Hakim Ketua kepada JPU, Hendrik Tiip dan Heri Franklin.
Menanggapi permintaan Hakim Ketua tersebut, JPU mengaku bersedia menghadirkan ketiga saksi. Selain itu, ketiga saksi juga bersedia untuk hadir kembali dalam persidangan.
Lebu Raya Bungkam
Saat dimintai tanggapannya via telepon dan layanan WhatsApp Messenger terkait uang dari proyek NTT Fair yang diterimanya sebagaimana keterangan para saksi, mantan Gubernur NTT, Frans Lebu Raya memilih bungkam.
Meski nomornya dapat dihubungi, Frans enggan meresponnya. Mantan orang nomor satu di NTT itu juga tidak merespon pertanyaan dari media ini yang dikirim via layanan WhatsApp Messenger.
Sumber:kumparan.com/florespedia/lebu-raya-dan-polo-maing-diperiksa-hakim-minta-ajudan-hadir-1sBl1yr6m8o?utm_source=kumMobile

Komentar