SELEKSI PENERIMAAN PPPK LINGKUP PEMPROV NTT T.A 2024

Selisih Anggaran Rp200 Miliar, Penjabat Sekda Diperiksa Penyidik



Terkuak fakta adanya selisih anggaran pada dokumen KUA -PPAS sebesar 200 miliar lebih dalam pembukaan sidang paripurna III tahun anggaran 2019, membuat Penyidik Polda NTT semakin gencar melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah anggota DPRD TTU dan Pemkab TTU. Setelah sebelumnya memeriksa dan meminta klarifikasi dari dua anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten TTU, Tim Penyidik Polda NTT pada Jumat (8/11) kembali melakukan pemeriksaan terhadap Penjabat Sekda Kabupaten TTU, Frasnsiskus Tilis selaku ketua TAPD. Selain Fransiskus, Tim Penyidik Polda NTT pun memeriksa Anggota DPRD TTU, Hendrikus Frengky Saunoah, selaku Ketua Badan Anggaran DPRD TTU kala itu. Sesuai rencana, dua orang anggota DPRD TTU lainnya, Yoseph Nube dan Polce Naibesi juga akan diperiksa dan dimintai klarifikasi terkait polemik tersebut.
Informasi yang VN, Jumat (8/11), Fransiskus Tilis didampingi Kabag hukum Setda TTU, L. Tri Budi Setyo, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten TTU, Bonefasius Ola Kian serta Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda TTU, Trinimus Olin, tiba di Mapolres TTU sekira pukul 12. 50 Wita dan langsung menuju ke ruangan unit Tipikor untuk menjalani pemeriksaan. Proses pemeriksaan terhadap Fransiskus berlangsung hampir tiga jam lamanya.
Usai dilakukan pemeriksaan, Penjabat Sekda Kabupaten TTU yang juga Ketua TAPD Kabupaten TTU, Fransiskus Tilis, di Mapolres TTU, usai menjalani pemeriksaan mengatakan, dirinya menjalani pemeriksaan dan pengambilan keterangan terkait Tupoksi TAPD dan mekanisme dokumen perencanaan dari Pemerintah dan TAPD, KUA-PPAS, hingga ke RAPBD. Pemeriksaan tersebut dilakukan berkaitkan dengan polemik selisih anggaran dalam KUA-PPAS yang mencuat pada pembukaan sidang paripurna III tahun 2019 lalu.
Menurut Fransiskus, dalam pemeriksaan tersebut, dirinya diminta menjelaskan mengapa ada sedikit perbedaan antara dokumen KUA-PPAS yang diajukan Pemerintah dengan dokumen hasil Banggar. Dirinya hanya menjelaskan terkait perbedaan angka pada dokumem KUA-PPAS dan Banggar tanpa menyebut tanpa menyebut jumlahnya. Pasalnya, jumlah selisih anggaran telah tercantum dalam surat yang dilayangkan Banggar ke Pemerintah.

“Ini berkaitan dengan polemik selisih anggaran dalam KUA-PPAS. Saya diperiksa dan dimintai keterangan sebatas tupoksi TAPD dan jabatan saya. Kemudian menjelaskan sedikit perbedaan antaran dokumen yang kita miliki dengan hasil banggar. Tapi jumlah selisih anggarannya tidak disebutkan. Kita hanya menjelaskan tetang perbedaan angka dari Banggar dan KUA-PPAS. Jumlahnya berapa kita tidak sebut itu. Karena itu sudah ada di surat Banggar atau DPRD ke Pemerintah,”jelasnya.
Fransiskus menilai proses pemeriksaan dan pengambilan keterangan tersebut sangatlah positif. Hal tersebut merupkan langkah preventif sekaligus kuratif. Dengan proses tersebut, Pemerintah Daerah diingatkan untuk berhati-hati untuk menyusun sebuah dokumen anggaran. Meskipun hal tersebut berkaitan dengan kepentingan umum, namun harus didudukan pada peraturan yang sesuai.
Ketika ditanyai apakah dirinya selaku ketua TAPD akan mengubah KUA-PPAS sesuai keputusan Banggar, Fransiskus mengatakan hingga saat ini proses persidangan telah mencapai tahap jawaban Pemerintah. Satu-satunya jalan yang ditawarkan adalah dua lembaga tersebut berkomunikasi dan berkonsultasi dengan Kemendagri sebagai sumber aturan yang dikeluarkan. Apabila Kemendagri mengatakan hal tersebut keliru, maka Pemerintah Daerah akan melakukan perubahan. Namun, jika DPRDlah yang keliru, maka hal tersebut haruslah diterima.
“Kita akan cari jalan agar polemik ini tidak panjang. Sekarang kita masih menunggu Pak Bupati untuk laporkan. Minimal minggu depan kita turun ke Kemendagri satu dua hari untuk memperoleh pencerahan agar polemik ini tidak berlarut-larut. Karena ini kan untuk kepentingan masyarakat,”pungkasnya.
Sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTT pada Kamis (7/11). mengambil keterangan dua anggota Banggar diantaranya Fabianus Alisiono dan Arifintus Talan. Keduanya diminta hadir guna memberikan klarifikasi di Ruang Reskrim Polres TTU pukul 15.00 Wita sampai selesai.
Pengambilan keterangan tersebut merupakan buntut dari temuan DPRD TTU terkait adanya selisih lebih anggaran sebesar 200 miliar rupiah dalam dokumen KUA-PPAS tahun 2020, penyidik Polda NTT mulai bergerak melakukan pengumpulan bahan dan keterangan terkait dugaan korupsi selisih lebih anggaran dalam dokumen KUA-PPAS yang disusun oleh Pemerintah Kabupaten TTU itu.
Sumber:

Komentar