SELEKSI PENERIMAAN PPPK LINGKUP PEMPROV NTT T.A 2024

Staf Yulia Afra Mengaku Antar Uang untuk Lebu Raya

Tujuh saksi saat bersumpah sebelum memberikan keterangan kesaksian dalam lanjutan sidang perkara dugaan korupsi proyek NTT Fair dengan terdakwa Yulia Afra,Senin (4/1) di Pengadilan Tipikor Kupang. Foto: Tommy Aquiono.
Tobhias Adrianus Frans Lanoe, tenaga kontrak pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi NTT mengaku pernah diminta oleh atasannya, Yulia Afra untuk mengantar uang buat mantan Gubernur NTT, Frans Lebu Raya. Uang tersebut diserahkan melalui Aprianus Aryantho Rondak yang adalah ajudan Lebu Raya.
Pengakuan Thobias ini disampaikan dalam lanjutan sidang perkara dugaan korupsi proyek NTT Fair di Pengadilan Tipikor Kupang, Senin (4/11) dengan terdakwa Yulia Afra (Kadis Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi NTT).
Menjawab pertanyaan Hakim Ketua, Dju Johnson Mira Mangngi, saksi Thobias Lanoe awalnya mengaku pernah beberapa kali diminta oleh Yulia Afra untuk mengambil uang dari Feri Jhons Pandi (Konsultan Pengawas proyek NTT Fair).
"Pertama sekitar bulan Mei 2018. Nilainya Rp 75 juta. Di bulan Juni ada beberapa kali ambil tapi saya lupa nilainya," katanya.
Selanjutnya, saksi Thobias mengaku dua kali diminta oleh Yulia Afra untuk mengantar uang ke Kantor Gubernur NTT. Di Kantor Gubernur, dia bertemu dengan ajudan gubernur, Aryantho Rondak.
"Saya dipanggil ke ruangan kerjanya ibu Julia. Beliau minta tolong antar uang ke ajudannya pak gubernur Frans Lebu Raya," ujarnya.
"Saya bertemu dengan ajudan gubernur di parkiran belakang kantor gubernur. Saya yang hubungi pak Rondak dan beritahu ada titipan dari ibu kadis," sambung Thobias.
Thobias mengaku tidak tahu pasti soal jumlah uang yang diserahkan kepada ajudan gubernur. Sebab uang tersebut diisi dalam amplop coklat yang kemudian dimasukan dalam map plastik.
Selain untuk Frans Lebu Raya, Thobias katakan, dia juga pernah diminta oleh Yulia Afra untuk mengantar uang kepada Sekda NTT Ben Polo Maing lewat ajudannya, Yohanes ND. Nggaba Tanggupati. Nilainya sebesar Rp 125 juta, namun dikeluarkan sebesar Rp 25 juta atas permintaan Yulia Afra. Sehingga yang diberikan kepada ajudan Sekda hanya sebesar Rp 100 juta.
Senada dengan pengakuan Thobias, saksi Aryantho Rondak juga mengaku pernah ditelepon oleh Julia Afra untuk bertemu dengan Thobias Lanoe yang ditugaskan untuk mengantarkan uang buat mantan Gubernur NTT Frans Lebu Raya.
"Ibu Yulia bilang, beliau ada suruh staf antar titipan jadi tolong terima titipan itu dan antar ke pak gubernur," katanya.
Setelah menerima titipan dari Yulia Afra, Aryantho mengaku langsung menyerahkan titipan tersebut ke Frans Lebu Raya di ruangan kerjanya. Namun dia tidak tahu pasti apakah amplop tersebut berisi uang atau dokumen yang lain.
"Saya terima amplop coklat. Tapi saya tidak tahu isinya apa karena saya tidak tanya ke ibu kadis soal itu," terang Aryanto.
Sementara, saksi Yohanes Tanggupati selaku ajudan Sekda NTT Ben Polo Maing, mengaku menerima amplop berisi uang dari saksi Thobias Lanoe di sekitaran kawasan Pertamina TDM, Oebufu. Sebelumnya, dia terlebih dahulu dipanggil oleh Sekda ke ruangan untuk mengambil titipan tersebut.
"Satu jam kemudian saya ditelepon oleh ibu Yulia dan Om Bobby bahwa ada kelebihan Rp 25 juta untuk pak sekda. Setelah itu saya bertemu di rumah saudara dengan Om Bobby untuk keluarkan uang Rp 25 juta," katanya.
Setelah uang Rp 25 juta dikeluarkan, Yohanes mengaku, sore harinya selepas jam kerja, dia langsung mengantar uang tersebut ke rumah dinas Sekda NTT.
"Saya serahkan uang itu kepada pak sekda di ruangan tamu rumah dinas di depan Gua Monyet," ungkapnya.




Komentar