SELEKSI PENERIMAAN PPPK LINGKUP PEMPROV NTT T.A 2024

Kontraktor Dan Kadis PU Ngada Ditahan


KEPALA Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) Ngada Silvester Tewe yang juga pejabat pembuat komitmen (PPK), dan kontraktor Romualdus Pera selaku Direktur PT. Brand Mandiri Sentosa. Keduanya ditahan sebagai tersangka kasus korupsi dana proyek peningkatan jalan Dorarapu- Dokimatawae tahun 2018.

Sebelum ditahan, keduanya diperiksa sejak pukul 10.00 Wita kemarin. “Hari ini telah diperiksa dua orang tersangka kasus korupsi dana proyek peningkatan jalan Dorarapu-Dokimatawae di Kecamatan Golewa Barat, Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2018,” jelas Kajari Ngada Ade Indrawan dalam jumpa pers, kemarin sore.

Dikatakannya, kedua tersangka diperiksa sejak pukul 10.00 Wita hingga pukul 13.30 Wita. “Selama diperiksa, kedua tersangka didampingi pengacara masing-masing,” ujarya.

Usai diperiksa, kedua tersangka langsung ditahan. Penahanan kontraktor tersang berdasarkan surat perintah penahanan nomor Prin-02/N.3.18/FD.1/08/2020 tanggal 3 Agustus 2020 dan tersangka Silvester selaku Kadis PU sesuai Surat Perintah Penahanan Prin-01/N.3.18/FD.1/08/2020 tanggal 3 Agustus 2020. Kedua tersangka ditahan sejak 3 Agustus hingga 22 Agustus (20 hari).

“Kedua tersangka ditahan di Rutan Bajawa. Sebelum masuk Rutan, keduanya sudah jalani rapid test dan hasilnya non-reaktif,” jelasnya.

Kajari Indrawan menjelaskan bahwa sesuai hasil audit BPKP NTT dan temuan tim penyidik, kedua tersangka telah melakukan perbuatan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp390 juta. Ia menambahkan, kerugian negara kemungkinan bertambah.

 
Tersangka Baru

Dalam kasus yang sama, pihak jaksa akan menahan tersangka lainnya. “Kami juga akan mengumumkan tersangka baru, sekaligus ditahan bersama dua tersangka yang ditahan, kemarin,” ucap dia.

Proyek bermasalah korupsi itu nilai kontraknya mencapai Rp3.434.567.888,30 ini berindikasi korupsi.

“Kami juga akan mengumumkan tambahan tersangka baru dan sekaligus dibarengi dengan penahanan dalam waktu kurang dari satu bulan agar bisa dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang berbarengan dengan tersangka 1 dan tersangka 2,” ujarnya.

Disaksikan oleh awak media, kedua tersangka sebelum di tahan mereka menjalani pemeriksaan terlebih dahulu yang dilakukan oleh tenaga medis dari RSUD Bajawa. Kedua tersangka didampingi oleh pengacara masing-masing.


Sumber:



Komentar