SELEKSI PENERIMAAN PPPK LINGKUP PEMPROV NTT T.A 2024

Korupsi Dari NTT Fair Ke Kredit Macet; Hadmen Dan Linda Divonis Lebih Berat

 



KASUS korupsi bermodus kredit macet pada Bank NTT Kantor Cabang Utama Kupang sudah masuk babak baru. Dua terdakwa dalam kasus ini, yakni Hadmen Puri (Direktur PT Cipta Eka Puri) dan Linda Liudianto (Kuasa Direktur PT Cipta Eka Puri) diganjar dengan hukuman (vonis) lebih berat di tingkat banding.

Untuk diketahui, keduanya terlibat dalam kasus ini karena mengajukan pinjaman untuk mengerjalan Proyek NTT Fair. Dalam kasus korupsi mega proyek, keduanya juga sudah divonis dan sedang menjalani hukuman.

Pantauan Media, Majelis hakim banding pada Pengadilan Tinggi Kupang dalam putusannya menghukum Hadmen dengan pidana penjara 8 tahun dan Linda 7 tahun. Hadmen juga dihukum membayar denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan, sementara Linda membayar denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Putusan ini dijatuhkan hakim banding yang memeriksa dan mengadili berkas perkara banding yang diajukan kedua terdakwa melalui penasehat hukumnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTT Hendrik Tiip saat dikonfirmasi VN, Rabu (9/9) siang, mengaku sudah menerima salinan pemberitahuan putusan banding tersebut.
Majelis hakim banding yang menangani kasus ini dipimpin F Willem Saija (ketua), Yohanes Priyana (anggota) dan Idrus (anggota).

Dalam amar putusan, hakim banding menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer jaksa penuntut umum.

Majelis hakim banding membatalkan putusan pegadilan tingkat pertama, yakni majelis hakim Tipikor Kupang Nomor: 06/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Kupang tanggal 6 Juli 2020.

“Saya selaku jaksa penuntut umum kasus ini segera melaporkan kepada pimpinan mengenai putusan ini secara berjenjang untuk menentukan sikap. Selaku penuntut umum saya mengapresiasi pertimbangan hukum dan amar putusan hakim banding. Namun, penuntut umum tetap akan melakukan upaya hukum kasasi terkait dengan uang pengganti yang tidak dipertimbangkan dalam amar putusan banding,” ujar JPU Hendrik Tiip.

Sebelumnya, sidang putusan kasus ini di Pengadilan Tipikor Kupang, Senin 6 Juli 2020, dipimpin Ketua Majelis Hakim Wari Juniati didampingi anggota majelis hakim Ibnu Kholiq dan Ikrarnieke Fau. Hadir JPU Hendrik Tiip dan Hery Frangklin.

Sementara terdakwa Hadmen Puri didampingi penasehat hukumnya, Fransisco Bessi dan terdakwa Linda Liudianto didampingi Farida.

Dalam putusannya, majelis hakim menghukum Linda dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan (4,5 tahun) penjara, denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan, dan mebayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4.136.165.672.66. Jika tidak bisa membayarnya, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Sementara terdakwa Hadmen diganjar penjara 1 tahun, denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.

Sumber:

Komentar