- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Pemerintah
Provinsi NTT telah mengeluarkan keputusan untuk melanjutkan pembangunan Monumen Pancasila di
Desa Nitneo Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang, NTT.
Penyelesaian
pembangunan monumen dengan nilai kontrak Rp. 28.243.481.000 itu akan
dilaksanakan oleh pihak rekanan atau kontraktor pelaksana proyek, PT Erom.
"Menyangkut monumen pancasila, hari ini kami sudah rapat dan konsultasi dengan unsur kejaksaan tinggi, inspektorat dan biro hukum. Keputusan rapat itu mendorong untuk melanjutkan penyelesaian pembangunan Monumen Pancasilatanpa menggunakan dana APBD," kata Kepala Dinas PUPR NTT Maksi Nenabu saat memberi keterangan pers kepada wartawan di Media Center Kantor Gubernur NTT, Selasa (1/9) siang.
Kadis Maksi Nenabu menjelaskan, berdasarkan keputusan rapat, rekanan diberi kesempatan untuk menyelesaikan pembangunan monumen yang masih didera persoalan hukum itu.
"Jadi
rekanan yang lama diberi kesempatan untuk menyelesaikan dengan uang yang pernah
dia terima. Dan itu sudah diputuskan dalam rapat," tegas Kadis Maksi
Nenabu.
Ia
menjelaskan, aktivitas pembangunan sudah boleh dilakukan karena pihaknya telah
mengeluarkan keputusan tersebut sejak 18 Agustus 2020 silam. Penyelesaian
pekerjaan, tambahnya, ditargetkan rampung tahun ini juga.
"Saya
sudah mengeluarkan perintah sejak 18 Agustus kemarin, setelah koordinasi dan
konsultasi maka sudah boleh melanjutkan aktivitas dengan biaya dari
rekanan," katanya.
Maksi
Nenabu mengatakan, hal tersebut diputuskan karena berdasarkan laporan yang
diterima, realisasi anggaran mega proyek tersebut telah mencapai 100 persen
sementata progres fisik bangunan tidak mencapai angka itu.
Pihak
Dinas, kata Nenabu akan melakukan pengawalan dan pengawasan agar progres
pekerjaan dapat berjalan sesuai target. "Ini kebijakan, kami memperlakukan
seperti ada DPA, jadi bentuk pengawalan kami sama, kami akan mengawal terus
hingga jadi," katanya.
Untuk
maksud itu, telah dibentuk Tim Pengendalian Bersama yang melibatkan Dinas PUPR,
Inspektorat, Biro Hukum, Biro Pengadaan Barang dan Jasa serta Biro Keuangan.
Sementara Kejaksaan tidak masuk dalam tim tersebut.
Dari
aspek teknis, dijelaskan Maksi Nenabu, jika bangunan tersebut dibiarkan maka
bisa menimbulkan kerusakan. Selain itu, secara ekonomis, menyelesaikan
pembangunan pada saat ini akan lebih menguntungkan dibanding menunggu
penyelesaian dengan usulan anggaran pada tahun anggaran baru.
"Kami
berharap monumen ini selesai akan jadi spot destinasi baru yang bisa menjadi
kebanggan NTT," demikian keyakinan Maksi Nenabu.
Sebelumnya,
mega proyek tahun anggaran 2018 yang dikerjakan oleh PT EROM diputus secara
sepihak oleh Pemerintah Provinsi NTT pada Juli 2019. Keputusan PHK tersebut
tertuang dalam Surat Pemutusan Kontrak Nomor : PUPR.SKT.05.01/602/240/VII/
2019.
Berdasarkan
catatan, proyek tersebut di PHK pada 26 Juli 2019 setelah
melalui tiga kali adendum atau pembaruan kontrak kerja. Hal tersebut dilakukan
karena sesuai laporan Konsultan Manajemen Konstruksi PT Narada Karya periode
minggu ke-60 per tanggal 30 Juni 2019, deviasi proyek tersebut mencapai minus
6,194%.
Selain
soal itu, ada indikasi kuat aroma korupsi dimana secara fisik pembangunan
disinyalir hanya berkisar di angka 79,83% namun pencairan anggaran
pengerjaan proyek telah mencapai 100%.
"Tetapi
hal-hal lain menyangkut hukum itu kewenangan kejaksaan," ungkap Maksi
Nenabu.
Sementara
itu, untuk proyek pembangunan Kawasan NTT Fair di Bimoku Kelurahan Lasiana
Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang, Maksi Nenabu memberi sinyal akan juga
diselesaikan pada tahun depan. "Untuk TT fair kami mengusulkan baru, kalau
sudah ada keputusan, sisa pekerjaan tentu dengan perbaikannya, kalau disetujui
maka akan dilaksanakan tahun depan," pungkasnya.
Sumber:
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
poker online dengan pelayanan CS yang baik dan ramah hanya di AJOQQ :D
BalasHapusayo di kunjungi agen AJOQQ :D
WA;+855969190856