SELEKSI PENERIMAAN PPPK LINGKUP PEMPROV NTT T.A 2024

Monumen Pancasila Akan Jadi Spot Destinasi Baru Kebanggaan NTT





Pemerintah Provinsi NTT telah mengeluarkan keputusan untuk melanjutkan pembangunan  Monumen Pancasila di Desa Nitneo Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang, NTT. 


Penyelesaian pembangunan monumen dengan nilai kontrak Rp. 28.243.481.000 itu akan dilaksanakan oleh pihak rekanan atau kontraktor pelaksana proyek, PT Erom.


"Menyangkut monumen pancasila, hari ini kami sudah rapat dan konsultasi dengan unsur kejaksaan tinggi, inspektorat dan biro hukum. Keputusan rapat itu mendorong untuk melanjutkan penyelesaian pembangunan  Monumen Pancasilatanpa menggunakan dana APBD," kata Kepala Dinas PUPR NTT Maksi Nenabu saat memberi keterangan pers kepada wartawan di Media Center Kantor Gubernur NTT, Selasa (1/9) siang. 


Kadis Maksi Nenabu menjelaskan, berdasarkan keputusan rapat, rekanan diberi kesempatan untuk menyelesaikan pembangunan monumen yang masih didera persoalan hukum itu.

 

"Jadi rekanan yang lama diberi kesempatan untuk menyelesaikan dengan uang yang pernah dia terima. Dan itu sudah diputuskan dalam rapat," tegas Kadis Maksi Nenabu. 


Ia menjelaskan, aktivitas pembangunan sudah boleh dilakukan karena pihaknya telah mengeluarkan keputusan tersebut sejak 18 Agustus 2020 silam. Penyelesaian pekerjaan, tambahnya, ditargetkan rampung tahun ini juga. 


"Saya sudah mengeluarkan perintah sejak 18 Agustus kemarin, setelah koordinasi dan konsultasi maka sudah boleh melanjutkan aktivitas dengan biaya dari rekanan," katanya. 

Maksi Nenabu mengatakan, hal tersebut diputuskan karena berdasarkan laporan yang diterima, realisasi anggaran mega proyek tersebut telah mencapai 100 persen sementata progres fisik bangunan tidak mencapai angka itu. 


Pihak Dinas, kata Nenabu akan melakukan pengawalan dan pengawasan agar progres pekerjaan dapat berjalan sesuai target. "Ini kebijakan, kami memperlakukan seperti ada DPA, jadi bentuk pengawalan kami sama, kami akan mengawal terus hingga jadi," katanya. 



Untuk maksud itu, telah dibentuk Tim Pengendalian Bersama yang melibatkan Dinas PUPR, Inspektorat, Biro Hukum, Biro Pengadaan Barang dan Jasa serta Biro Keuangan. Sementara Kejaksaan tidak masuk dalam tim tersebut. 


Dari aspek teknis, dijelaskan Maksi Nenabu, jika bangunan tersebut dibiarkan maka bisa menimbulkan kerusakan. Selain itu, secara ekonomis, menyelesaikan pembangunan pada saat ini akan lebih menguntungkan dibanding menunggu penyelesaian dengan usulan anggaran pada tahun anggaran  baru. 


"Kami berharap monumen ini selesai akan jadi spot destinasi baru yang bisa menjadi kebanggan NTT," demikian keyakinan  Maksi Nenabu. 


Sebelumnya, mega proyek tahun anggaran 2018 yang dikerjakan oleh PT EROM diputus secara sepihak oleh Pemerintah Provinsi NTT pada Juli 2019. Keputusan PHK tersebut tertuang dalam Surat Pemutusan Kontrak Nomor : PUPR.SKT.05.01/602/240/VII/ 2019.


Berdasarkan catatan, proyek tersebut di PHK pada 26 Juli 2019 setelah melalui tiga kali adendum atau pembaruan kontrak kerja. Hal tersebut dilakukan karena sesuai laporan Konsultan Manajemen Konstruksi PT Narada Karya periode minggu ke-60 per tanggal 30 Juni 2019, deviasi proyek tersebut mencapai minus 6,194%.


Selain soal itu, ada indikasi kuat aroma korupsi dimana secara fisik pembangunan disinyalir hanya berkisar di angka 79,83% namun pencairan  anggaran pengerjaan proyek telah mencapai 100%. 



"Tetapi hal-hal lain menyangkut hukum itu kewenangan kejaksaan," ungkap Maksi Nenabu. 


Sementara itu, untuk proyek pembangunan Kawasan NTT Fair di Bimoku Kelurahan Lasiana Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang, Maksi Nenabu memberi sinyal akan juga diselesaikan pada tahun depan. "Untuk TT fair kami mengusulkan baru, kalau sudah ada keputusan, sisa pekerjaan tentu dengan perbaikannya, kalau disetujui maka akan dilaksanakan tahun depan," pungkasnya.


Sumber:
 

Komentar

  1. poker online dengan pelayanan CS yang baik dan ramah hanya di AJOQQ :D
    ayo di kunjungi agen AJOQQ :D
    WA;+855969190856

    BalasHapus

Posting Komentar