EDARAN LIBUR PASKAH TAHUN 2024

Alkohol Bukan Sekedar Halal-Haram

 



Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) menyambut baik pencabutan lampiran Perpres yang mengatur terkait pembukaan investasi baru industri miras yang mengandung alkohol selama itu dilakukan oleh Presiden untuk menjaga stabilitas politik.

“Cabut Perpres itu baik sepanjang untuk menjaga kestabilan politik, tetapi khusus NTT, dengan tidak ada investasi maka sangat baik karena tidak lagi ada saingan karena yang lama tetap berjalan sedangkan yang baru tidak ada lagi,” sebut Gubernur VBL di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (3/3) seperti dilansir dari detikcom.

Menurutnya, alkohol bukan tentang haram dan halal, melainkan tentang budaya, karena Indonesia terdiri dari beragam agama, suku, dan bahasa.

“Tapi kalau untuk kepentingan pesan kepada dunia, maka di mana saja alkohol itu bukan sekedar bicara tentang haram-halal, tapi lebih identik kepada rasa dan budaya terlebih Indonesia terbentuk atas keberagaman yang menjadi kekayaan budaya bangsa,” sebut Gubernurnya.

Salah satu tokoh pendiri Partai NasDem ini menilai keberagaman Indonesia menjadinya sebagai bangsa yang kuat dan dan kokoh, sehingga jika tidak menyukai sesuatu atau seseorang maka jangan menganggap semua pihak sama.

“Keragaman yang membuat Indonesia kuat dan kokoh sampai hari ini, dan perbedaan itu bukan halangan melainkan potensi kekuatan bangsa yang harus tetap terjaga dan pelihara,” ujarnya.

Ia mengatakan, negara-negara maju masih menggunakan alkohol dan ia mempertanyakan penerimaan alkohol dari negara lain yang masuk ke Indonesia.

“Coba jelaskan ke saya, negara-negara maju, pasti ada alkoholnya, coba sebut negara maju, Amerika ada tidak alkohol? Eropa ada tidak? Australia? Pasti ada,whatever. Pertanyaan kita, kita produksi dilarang, tapi kita menerima alkohol dari negara-negara lain, yang masuk ke Indonesia. Saya tanya, yang mana yang lebih bermartabat, terima barang impor atau membuat sendiri? Ya itu,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Gubernur VBL menyebut, mestinya penolakan terhadap perpres usaha minuman keras lokal tidak selayaknya terjadi.

“Jika perpres ini menjadi polemik, seharusnya penolakan lebih keras dan mutlak terhadap produk minuman keras dari luar negeri seperti wine, wiski, dan produk-produk lain lebih lantang diteriakkan,” sebut Gubernur Laiskodat seperti dilansir dari detikcom, Rabu (3/3).

Menurut Gubernur Laiskodat, penolakan terhadap produk lokal dan pembiaran terhadap produk sejenis yang dari luar Indonesia merupakan suatu bentuk upaya antek asing menguasai pasar Indonesia. “Provinsi NTT berhak mengembang ekonomi lokal dan masyarakat NTT menempatkan minuman beralkohol sebagai bagian dari budayanya yang selalu hadir di upacara adat wilayah kami,” ujarnya.

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda NTT, Marius Ardu Jelamu menyebutkan, minuman tradisonal NTT selama turun temurun sudah sangat identik dan melekat dengan kehidupan budaya masyarakat dan erat kaitan dengan potensi alam NTT “Di NTT ini, Tuhan sudah menganugerahkan pohon lontar, aren, kelapa dan sebagainya dan masyarakat NTT dari abad ke abad sudah mengelolah SDA ini dengan mengambil niranya dan menyulingnya kembali menjadi minuman tradisional yang masing-masing daerah menyebutnya dengan berbagai istiliah ada yang menyebut Sopi, Arak, Tuak, Moke dan sebagainya,” sebut Marius kepada SelatanIndonesia.com, Rabu (3/3).

Menurut Marius, minuman tradisional NTT sangat identik dengan eksistensi budaya NTT, lantaran minuman tradisional ini dipakai dalam berbagai upacara adat dan budaya NTT. “Bicara adat pernikahan, kematian dan sebagainya belum bisa dimulai kalau tidak ada minuman ini sebagai simbol kebersamaan dan perdamaian,” ujarnya.

Sebelumnya, Perpres Bidang Usaha Penanaman Modal yang memuat aturan soal usaha miras menuai kontroversi. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut lampiran perpres yang mengatur pembukaan investasi baru industri miras yang mengandung alkohol.“Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri miras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” kata Jokowi dalam siaran pers virtual, Selasa (2/3).

Jokowi menjabarkan alasannya mencabut lampiran perpres terkait investasi baru miras ini. Jokowi mengaku menerima masukan dari ulama dan ormas-ormas Islam. “Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama NU, Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah,” jelas Jokowi.

Seperti diketahui, aturan ‘Perpres Investasi Miras’ ini sebenarnya merupakan lampiran dari Perpres 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Perpres ini ditetapkan pada 2 Februari oleh Jokowi dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.


Sumber:

https://www.victorynews.id/alkohol-bukan-sekedar-halal-haram/


Komentar