SELEKSI PENERIMAAN PPPK LINGKUP PEMPROV NTT T.A 2024

Beda Bendungan dan Waduk!


 

Menurut Permen PUPR Nomor 27 Tahun 2015, Bendungan adalah bangunan yang berupa urukan tanah, urukan batu, dan beton, yang dibangun selain untuk menahan dan menampung air, dapat pula dibangun untuk menahan dan menampung limbah tambang, atau menampung lumpur, sehingga terbentuk waduk.
Nah, waduk sendiri adalah wadah buatan yang terbentuk sebagai akibat dibangunnya bendungan.

Komentar