EDARAN LIBUR PASKAH TAHUN 2024

Proyek Lapen Rusak Sebelum PHO, Sekdis PUPR: Masih Tanggung Jawab Kontraktor (MATIM-BORONG)

 

HARUS DIPERBAIKI. Kondisi bangunan lapen yang rusak di segmen jalan Ladok-Koit-Nio, Kecamatan Kota Komba. 


Pembangunan proyek jalan konstruksi lapisan pengerat (Lapen) pada ruas jalan Ladok-Koit-Nio, di Kecamatan Kota Komba, Kabupaten Manggarai Timur (Matim) yang baru saja dikerjakan, ternyata sudah rusak. Padahal proyek ini belum dilakukan serah terima pekerjaan atau Provisional Hand Over (PHO). Kontraktor pelaksana diminta untuk segera memperbaiki kerusakan itu sebelum diserahkan ke pemilik proyek.

“Bangunan lapen ini baru saja selesai dikerjakan. Namun sudah rusak. Saya pribadi sangat perihatin dengan hasil pekerjaan seperti ini. Saya sering melintas di jalur ini,” kata tokoh pemuda Matim, Pankrasius Purnama,  melalui sambungan telepon, Kamis (18/11).

Menurut Purnama, sejak awal, dirinya bangga dengan niat baik Pemkab Matim mengalokasikan anggaran untuk peningkatan pembangunan lapen di ruas jalan itu. Bahkan sejumlah warga di wilayah itu, khususnya warga Desa Golo Nderu, Kecamatan Kota Komba Utara, dan warga Desa Golo Wuas, Kecamatan Elar Selatan ikut senang karena jalan yang mereka lalui setiap hari mendapat perhatian untuk perbaikan.

“Kebanggan itu pupus. Bahkan sangat menyakitkan ketika niat Pemda Matim dicampakan kontraktor pelaksana dalam paket proyek lapen itu. Saya meminta dinas terkait untuk desak kontraktor pelaksananya, kerja kembali yang rusak itu. Saya juga minta proyek itu jangan dulu di-PHO,” pinta Purnama.

Purnama juga memepertanyakan fungsi konsultan pengawas di lapangan. Pasalnya, kualitas suatu pekerjaan itu, salah satunya peran pengawas lapangan. Sebab pengawas itu sudah biaya tersendiri oleh rakyat, melalui anggaran yang dialokasikan Pemkab Matim. Dia pun mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi pekerjaan yang ada.

Terpisah, Sekertaris Dinas (Sekdis) PUPR Matim, Yosef H. Yusuf Urus,  di ruang kerjanya, Kamis (18/11) siang mengatakan, kerusakan bangunan lapen tersebut masih menjadi tanggung jawab kontraktor pelaksana. Paket kegiatan lapen itu masih dalam tahap pelaksanaan karena masa kontraknya hingga pertengahan Desember 2021.

“Paket lapen di Segmen Ladok-Koit-Nio itu masih masuk dalam pelaksanaan. Karena batas kontraknya, hingga Desember 2021. Kalau ada yang rusak dalam tahap pelaksanaan, itu artinya pekerjaannya belum 100 persen. Tentu kalau mau PHO, pekerjaanya harus 100 persen. Juga nanti kalau sebelum PHO, kita harus melihat seperti apa hasil pekerjaanya,” kata Yosep Urus.

Menurutnya, atas kerusakan yang terjadi saat ini, pastinya diperbaiki kembali oleh rekanan. Apalagi kata Yosep Urus, kerusakan yang terjadi itu ada pada titik tertentu. Artinya, tidak semua dari titik nol hingga akhir, kondisinya rusak. Sehingga kontraktor masih ada waktu banyak hingga berakhir masa kontrak, untuk memperbaiki.

Lanjut dia, terkait tuntutan masyarakat untuk lakukan black list kontraktor pelaksana, hal itu ada mekanismenya. Apalagi proyek disana masih dalam tahap pelaksanaan. Anggaran yang dialokasi untuk paket lapen di ruas jalan itu sebesar Rp 1,4 miliar. Bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU), dengan kontraktor pelaksana CV. Sinar Teratai.

Sumber:

https://timexkupang.com/2021/11/19/proyek-lapen-rusak-sebelum-pho-sekdis-pupr-masih-tanggung-jawab-kontraktor/





Komentar