- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Para Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk
Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan menerima besaran gaji hingga tunjangan yang
berbeda jika penerapan bekerja dari mana saja (work from anywhere/WFA)
diberlakukan.
Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Badan Kepegawaian
Negara (BKN) Satya Pratama mengungkapkan besaran gaji PNS nantinya
mempertimbangkan tunjangan dan fasilitas. Hal ini masih dikaji lebih lanjut.
"Masih dikaji lebih lanjut, kaya gaji nambah,
gaji ini, gaji itu standarnya beda," kata Satya, Rabu (18/5/2022).
Tunjangan dan fasilitas untuk PNS yang sedang
digodok memperhatikan semua hal, termasuk uang makan, uang internet, uang
lembur, hingga pengadaan ponsel.
"Betul, soalnya syarat pre request-nya itu
banyak banget untuk bisa melakukan ini (WFA)," ungkap dia.
Namun, ia menegaskan pada prinsipnya yang paling
menentukan tunjangan dan fasilitas yang didapat adalah instansi masing-masing.
Begitu juga dengan PNS yang bisa WFA atau tidak.
WFA merupakan pola kerja PNS dengan sistem
fleksibel. PNS nantinya bisa bekerja dari mana saja, tidak terikat tempat.
Saat ini besaran gaji PNS diatur dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan
Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Sementara untuk tunjangan, PNS mendapatkan
tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan makan,
tunjangan jabatan, dan tunjangan umum.
Dikesempatan yang sama, Satya juga menegaskan
skema WFA ini tidak membuat PNS tidak memerlukan kantor.
Hal ini berkaca pada kebijakan WFA perusahaan
swasta, ketika dibutuhkan maka karyawan harus ke kantor.
"Dia tetap punya kantor. Si pekerjanya tetap
prime time to time ke kantor. ASN pun kalau mau ditarik komparasinya tetap
harus ngantor juga," ujarnya.
Nantinya, dijelaskan Satya, tiap instansi PNS
menerapkan sistem WFA yang berbeda. Misalnya, PNS akan ditugaskan ke kantor
seminggu sekali, sisanya WFA.
Sumber :
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar