SELEKSI PENERIMAAN PPPK LINGKUP PEMPROV NTT T.A 2024

Mekanisme Kenaikan Pangkat Terbaru Sesuai PermenPAN-RB No 1 Tahun 2023

 


Berikut ini mekanisme kenaikan pangkat sesuai PermenPAN-RB No 1 Tahun 2023 dan mekanisme pengangkatan terbaru yang tentunya berbeda dengan mekanisme-mekanisme sebelumnya.

Beberapa waktu yang lalu, Menteri Pendayaagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) resmi merilis PermenPAN-RB No 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.

Di mana, peraturan tersebut merupakan penyempurnaan dari PermenPAN-RB Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Menteri PAN RB Abdullah Azwar Anas dalam arahannya mengatakan bahwa berdasarkan PermenPAN-RB Nomor 1 Tahun 2023, tata kelola jabatan fungsional kini berbasis pada ruang lingkup tugas pada setiap jenjang jabatan dan disesuaikan dengan ekspektasi kinerja.

Menurutnya, target angka kredit tahunan ditetapkan sebagai koefisien pengali untuk konversi predikat evaluasi kinerja setiap tahun.

“Dalam Permenpan ini terdapat klausul ketentuan kenaikan pangkat istimewa diberikan bagi pejabat fungsional yang memiliki penilaian kinerja dan keahlian yang luar biasa dalam menjalankan tugas jabatan fungsional,” ujarnya sebagaimana dilansir dari laman resmi BKN.

Mekanisme Kenaikan Pangkat JF

Mekanisme kenaikan pangkat sesuai PermenPAN-RB No 1 Tahun 2023 terbaru berupa kenaikan pangkat 1 (satu) tingkat lebih tinggi dapat diberikan dan dipertimbangkan apabila telah memenuhi paling sedikit angka kredit kumulatif yang merupakan akumulasi dari angka kredit tahunan dalam periode tertentu.

Angka kredit kumulatif kenaikan pangkat adalah akumulasi nilai angka kredit yang harus dicapai oleh Pejabat Fungsional sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat.

Angka kredit kumulatif kenaikan pangkat ditetapkan berdasarkan jenjang jabatannya yaitu:

  • Ahli Utama, angka kredit yang harus dipenuhi paling kurang 200 untuk setiap pangkat dalam jenjang tersebut
  • Ahli Madya, angka kredit yang harus dipenuhi paling kurang 150 untuk setiap pangkat dalam jenjang tersebut
  • Ahli Muda, angka kredit yang harus dipenuhi paling kurang 100 untuk setiap pangkat dalam jenjang tersebut
  • Ahli Pertama, angka kredit yang harus dipenuhi paling kurang 50 untuk setiap pangkat dalam jenjang tersebut
  • Penyelia, angka kredit yang harus dipenuhi paling kurang 100 untuk setiap pangkat dalam jenjang tersebut
  • Mahir, angka kredit yang harus dipenuhi paling kurang 50 untuk setiap pangkat dalam jenjang tersebut
  • Terampil, angka kredit yang harus dipenuhi paling kurang 20 untuk setiap pangkat dalam jenjang tersebut
  • Pemula, angka kredit yang harus dipenuhi paling kurang 15 untuk setiap pangkat dalam jenjang tersebut
Kelebihan Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat JF dapat diperhitungkan kembali untuk kenaikan pangkat selanjutnya sepanjang dalam jenjang yang sama.

Usulan kenaikan pangkat disampaikan oleh PyB kepada PPK berdasarkan pemenuhan Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat, dan kemudian PPK menetapkan kenaikan pangkat berdasarkan pertimbangan Tim Penilai Kinerja PNS setelah mendapatkan pertimbangan teknis BKN.

Dalam hal Pejabat Fungsional telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat JF bersamaan dengan kenaikan jenjang JF, maka dilakukan kenaikan jenjang JF terlebih dahulu, dan dengan Angka Kredit yang sama dapat diusulkan kenaikan pangkat.

Jika belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan, Pejabat Fungsional yang telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat dapat diberikan kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi, dan tetap melaksanakan tugas JF sesuai dengan jenjang JF.

Selanjutnya, apabila Pejabat Fungsional yang memiliki penilaian kinerja dan keahlian yang luar biasa dalam menjalankan tugas JF dapat diberikan penghargaan berupa kenaikan pangkat istimewa.

Kenaikan pangkat istimewa bagi JF dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pejabat fungsional dapat naik pangkat lebih cepat jika memperoleh evaluasi kinerja dengan predikat kinerja “sangat baik” secara terus menerus yang dikonversikan menjadi angka kredit sebesar 150% dikalikan koefisien angka kredit tahunan.

Pengangkatan dalam JF ditetapkan oleh PPK atas usulan PyB, bagi:

  1. JF ahli madya;
  2. JF ahli muda;
  3. JF ahli pertama;
  4. JF penyelia;
  5. JF mahir;
  6. JF terampil; dan
  7. JF pemula.

Pengangkatan dalam JF ahli utama ditetapkan oleh Presiden atas usulan PPK setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kepala  Badan Kepegawaian Negara dan penetapan kebutuhan dari Menteri PANRB.

Pengangkatan dalam JF dapat didelegasikan. PPK dapat memberikan kuasa kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungannya untuk menetapkan pengangkatan dalam JF keterampilan dan JF keahlian selain JF ahli madya.

Adapun kriteria pemberian kuasa pengangkatan dalam JF adalah sebagai berikut:

  • Jumlah ASN yang dibina dan penyebaran lokasi penempatannya; dan
  • Struktur dan ruang lingkup organisasi
1. Tata cara pendelegasian pengangkatan dalam JF pada Instansi Pusat:

PPK Instansi Pusat dapat memberikan kuasa kepada paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi pratama yang membidangi kepegawaian di lingkungannya untuk penetapan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian dalam dan dari JF, dan penetapan pengangkatan kembali JF di lingkungan Instansi Pusat untuk JF ahli pertama, JF ahli muda, dan/atau JF keterampilan.

2. Tata cara pendelegasian pengangkatan dalam JF pada Pemerintah Provinsi:

PPK daerah provinsi dapat memberikan kuasa kepada paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi pratama yang membidangi kepegawaian di lingkungannya untuk penetapan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian dalam dan dari JF, dan penetapan pengangkatan  kembali JF di lingkungan daerah provinsi untuk JF ahli pertama, JF  ahli muda, dan/atau JF keterampilan.

3. Tata cara pendelegasian pengangkatan dalam JF pada Pemerintah Kabupaten/Kota adalah

PPK daerah kabupaten/kota dapat memberikan kuasa kepada PyB di lingkungannya untuk penetapan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian dalam dan dari JF, dan penetapan pengangkatan kembali JF ahli pertama, JF ahli muda, dan/atau JF keterampilan.

Demikian informasi mengenai mekanisme kenaikan pangkat sesuai PermenPAN-RB No 1 Tahun 2023 yang merupakan peraturan terbaru dari MenPAN-RB.

Sumber:

https://naikpangkat.com/mekanisme-kenaikan-pangkat-terbaru-sesuai-permenpan-rb-no-1-tahun-2023/1/


Komentar