EDARAN LIBUR PASKAH TAHUN 2024

Pemkot Kupang Rumahkan 904 Tenaga Honorer

 



Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) telah memberhentikan 904 Pegawai Tidak Tetap (PTT) melalui mekanisme Surat Keputusan (SK) Pemberhentian terhitung sejak, Rabu 15 Pebruari 2023.

" Terhadap honorer yang dari tahun 2019 keatas sementara dirumahkan, sambil menunggu kita konsultasi, situasi ini bukan di kota Kupang saja, satu Indonesia sama semua sudah menerima SK," kata Asisten I Pemkot Kupang, Jefri Pelt, Kamis, 16 Pebruari 2023.


Dari total 2.514 tenaga honorer, pemkot Kupang hanya dapat mengakomodir para PTT yang di rekrut sejak tahun 2018 dan tahun sebelumnya yakni sebanyak 1.610, namun honorer yang direkrut sejak tahun 2019 hingga tahun 2022 telah diberhentikan.

Pemberhentian 904 PTT tersebut, berdasar pada Peraturan Pemerintah (PP)  nomor 49 tahun 2018, terkait pelarangan untuk mengangkat tenaga honorer terhitung tahun 2019.

Sementara untuk honorer yang direkrut tahun 2018 dan tahun -tahun sebelumnya, hanya akan di kontrak sampai 28 November 2023, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementrian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) tanggal 31 Mei 2022, bahwa sesuai perhitungan lima tahun setelah PP keluar tidak boleh ada lagi PTT.

"Untuk PTT yang diberhentikan, ini yang masih kita konsultasikan ke Badan Kepegawaian Negara, kita tidak diam, untuk PTT yang tahun 2018 dalam sehari dua hari ini, pasti terima SK pengangkatan," tambah Jefri.

 Berdasarkan PP No. 49/2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, dalam Pasal 96 disebutkan PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) dilarang mengangkat pegawai Non –PNS dan/atau Non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN, hal inilah yang ditafsirkan bahwa tenaga honorer akan diberhentikan/ dihapuskan fungsinya.


Sumber:

https://www.ntthits.com/humaniora/pr-5777585544/pemkot-kupang-rumahkan-904-tenaga-honorer


Komentar