- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara,
Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
Pemberian tunjangan hari
raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2023 ini adalah upaya pemerintah untuk
mempertahankan tingkat daya beli masyarakat, di antaranya melalui pembelanjaan
aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan di
masyarakat sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
“Untuk meningkatkan
pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima
tunjangan, pemerintah memberikan tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas
tahun 2023 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara,”
disebutkan dalam peraturan yang ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 29
Maret 2023 dan dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet.
Pada Pasal 5 peraturan ini
ditegaskan bahwa THR dan gaji ke-13 tidak diberikan kepada pegawai negeri sipil
(PNS), prajurit TNI, dan anggota Polri dalam hal:
a.
sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan
lain; atau
b. sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam
negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat
penugasan,sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
THR dan gaji ke-13 yang
anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi
PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota
Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),
pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil
Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas:
a.gaji pokok;
b.tunjangankeluarga;
c.
tunjangan pangan;
d.
tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e. 50 persen
tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas
jabatannya.
Sedangkan THR dan gaji
ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:
a. a. gaji pokok;
b. b. tunjangan keluarga;
c. c. tunjangan pangan;
d. d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e. tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima
dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan
penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,sesuai pangkat, jabatan,
peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Dalam PP 15/2023 juga
diatur pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan
tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan. Bagi guru dan dosen yang gaji
pokoknya bersumber dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja dapat
diberikan 50 persen tunjangan profesi guru atau 50 persen tunjangan profesi
dosen yang diterima dalam satu bulan.
“Dalam hal guru yang gaji
pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tidak menerima
tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud dapat diberikan paling banyak 50
persen tunjangan profesi guru atau paling banyak 50 persen tambahan penghasilan
guru aparatur sipil negara yang diterima dalam satu bulan,” disebutkan dalam
PP.
Terkait pencairan THR dan
gaji ke-13 tahun 2023, dalam PP disebutkan bahwa THR dibayarkan paling cepat
sepuluh hari kerja sebelum tanggal hari raya.
“Dalam hal tunjangan hari
raya sebagaimana dimaksud belum dapat dibayarkan, tunjangan hari raya dapat
dibayarkan setelah tanggal hari raya,” bunyi PP
Sedangkan untuk gaji ke-13
dibayarkan paling cepat pada bulan Juni dan dalam hal gaji ke-13 belum dapat
dibayarkan, gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah bulan Juni 2023.
Di bagian akhir PP 15/2022 disebutkan,
ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 yang
bersumber dari APBN diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan, sedangkan bagi yang bersumber dari APBD
diatur dengan peraturan kepala daerah.
“Peraturan Pemerintah ini
mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi ketentuan penutup aturan yang
diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno pada tanggal 29
Maret 2023.
Sumber:
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar