SELEKSI PENERIMAAN PPPK LINGKUP PEMPROV NTT T.A 2024

Pemprov NTT Tetapkan UMP 2024 Sebesar Rp2,18 Juta

 


Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 sebesar Rp2.186.826 atau mengalami kenaikan sebesar 2,96 persen dari UMP tahun 2023 sebesar Rp2.123.994.
 
"Penetapan UMP NTT tahun 2024 sesuai dengan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan RI nomor B-M/243/HI.01.00/11/2023 tanggal 15 November 2023 tentang penyampaian informasi tatacara penetapan UMP 2024 dan tata kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan untuk UMP 2024," kata Asisten I Setda Provinsi Nusa Tenggara Timur Erni Usboko di Kupang, Selasa, 21 November 2023.
 
Menurut Erni Usboko sesuai formula perhitungan UMP berdasarkan PP nomor 51 tahun 2023 maka ditetapkan UMP NTT sebesar Rp2.186.826.

Dia menambahkan kenaikan UMP NTT tahun 2024 itu ditetapkan dalam Surat Keputusan Penjabat Gubernur NTT nomor 355/ HK/Kep/HK/2023 tanggal 20 November 2023 dari semula Rp2.123.994 naik 2,96 persen menjadi Rp2.186.826 untuk UMP 2024.

"Pemerintah NTT berharap kenaikan UMP ini bisa dimanfaatkan secara minimal untuk kebutuhan para pekerja. UMP ini berlaku untuk para pekerja yang sudah bekerja di bawah satu tahun," kata Erni Usboko.
 
Dia mengatakan Pemerintah NTT berharap para pelaku usaha memiliki struktur dalam pemberian pengupahan terhadap para pekerjanya setelah pemberlakuan UMP 2024.
 
Sementara itu Kepala Dinas Koperasi, Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Timur Silvya Peku Djawang mengatakan bahwa untuk pengawasan UMP yang telah diberlakukan pemerintah NTT seperti jaring pengaman.
 
“Pengawasannya dilakukan pengawas ketenagakerjaan yang bertugas semua kabupaten/kota untuk mengawasi sistem pengupahan yang berlaku,” kata Silvya.
 
Dia menegaskan sistem pengawasan yang dikembangkan Kementerian Tenaga Kerja RI melalui aplikasi Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) di dalamnya berisi berapa besar pengupahan yang diberikan masing-masing perubahan.
 
“Kami melakukan pengawasan dengan wajib lapor itu. Apabila ada perusahaan yang tidak sesuai dengan upah yang ditetapkan atau tidak ada struktur skala upah yang wajib diberikan oleh perusahaan dengan pekerja, maka kami akan berkoordinasi dengan lembaga yang bisa menyampaikan pengaduan ke serikat pekerja untuk disampaikan kepada pemerintah,” kata Silvya.



Komentar