SELEKSI PENERIMAAN PPPK LINGKUP PEMPROV NTT T.A 2024

DPRD Kabupaten Kupang Pertanyakan Kementerian PUPR Soal Pengambilalihan PDAM

Pengambilalihan PDAM Kabupaten Kupang oleh Menteri Pekerjan Umum dan Perumahan Rakyat di pertanyakan oleh DPRD Kabupaten Kupang.


MORAL-POLITIK.COM : Sikap Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang ingin mengambil alih pengelolaan Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kupang, dinilai janggal oleh DPRD Kabupaten Kupang.
Pasalnya, pemerintah pusat telah menghibahkan PDAM kepada Pemerintah Kabupaten untuk dikelola secara penuh.
Demikian dikatakan Anggota DPRD Kabupaten Kupang Linden Sanam kepada moral-politik.com, di Gedung DPRD Kabupaten Kupang, Jumat (2/12/2016).
Menurutnya, pemerintah pusat harus eksis dengan apa yang telah diputuskan soal penghibahan aset PDAM, sehingga tidak membingungkan pemerintah dan DPRD Kabupaten Kupang.
Apalagi, tambahnya, PDAM sudah tercatat sebagai aset milik pemerintah Kabupaten Kupang, sehingga tidak mudah mengambil alih pengelolaan PDAM.
“Kalaupun pemerintah pusat memaksakan kehendaknya, maka kami DPRD dan pemerintah akan mempertahankan dengan segala cara,” tegasnya.
Linden mengaku, dirinya mendapat kabar bahwa alasan kementerian mengambil alih pengelolaan PDAM karena pembangunan Bendungan Raknamo hampir rampung, dan pihak kementerian akan menyerahkan pengelolaan bendungan tersebut kepada Pemkab Kupang, tapi alasan itu tidak membuat Pemkab dan DPRD akan luluh dan menerima pengambialihan itu.
sumber:
by. Max Pedrico

Komentar