EDARAN LIBUR PASKAH TAHUN 2024

Soal Distribusi Lahan Irigasi di Mbay Kiri, Wolfgang Lena: Kesepakatan Tahun 2010 Gugur



POS KUPANG. COM, MBAY - Penolakan terhadap SK Bupati Nagekeo tentang Pendistribusian lahan irigasi di Mbay Kiri terus berlanjut.
Sementara Pemda Nagekeo melalui Asisten 1, Florentinus Pone dan Kepala Dinas Pertanian Nagekeo, Wolfgang Lena bersikukuh tetap akan mendistribusikan lahan Mbay Kiri.
Wolfgang bahkan mengatakan, dari sisi kedudukan hukum kesepakatan lebih rendah dari Surat Keputusan. Karena itu, kesepakatan antara Pemda Nagekeo dan Masyarakat Nagekeo gugur demi hukum.
Hal itu disampaikan Wolfgang dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPRD Nagekeo, Rabu (5/7/2017).
"Dari sisi kedudukan hukum, kesepakatan lebih rendah dari surat keputusan kepala daerah. Karena itu, dengan terbitnya SK Bupati yang baru, kesepakatan tersebut dengan sendirinya gugur," kata Wolfgang.
Wolfgang juga mengatakan, lahan irigasi Mbay Kiri harus secepatnya difungsikan karena itu perintah Panglima TNI. 
Asisten I Setda Nagekeo, Florentinus Pone mengatakan, lahan irigasi Mbay Kiri merupakan satu kesatuan dengan Mbay Kanan seluas 6.880,50 ha yang diserahkan oleh tiga suku besar, Dhawe, Lape dan Nataia  pada tahun 1952, dan terakhir direvisi tahun 1978 dengan batas Utara dengan Laut Flores, Selatan dengan Parit Sekunder, Barat dengan Bukit Sanga Benga (Wewo Rowet) dan Timur dengan Tanah Kering.
Lorens  menegaskan, lahan Irigasi Mbay Kiri merupakan tanah negara berdasarkan penyerahan tiga suku tersebut. "Tanah Irigasi Mbay Kiri diserahkan satu kesatuan dengan Mbay Kanan. Yang diserahkan oleh tiga suku. selain tiga suku itu tidak ada suku-suku lain. Jangan percaya dengan informasi sesat," kata Lorens.
Ia juga menegaskan, tetap akan mendistribusikan lahan Irigasi Mbay Kiri sesuai SK Bupati Nagekeo Nomor: 374/ 2016.
"Tanah itu tanah negara. tapi masyarakat menganggap seah-olah itu tanah pribadi. Kita tetap perhatikan masyarakat yang belum dapat lahan pada tahap kedua. Masih ada 300 lebih hektar yang akan dicetak lagi tahap kedua. Tapi untuk tahap pertama kita minta dahulukan mereka yang nama-namanya ada di SK Bupati," kata Lorens.
Lorens bahkan bersumpah atas pernyataannya tersebut.
Sementara salah satu Anggota Komunitas Peduli Irigasi Mbay Kiri, Adimat Manetima mengatakan, pernyataan Lorens dan Wolfgang merupakan pembohongan publik karena kenyataannya ada banyak nama dalam daftar penerima lahan irigasi Mbay Kiri tahap pertama yang telah memiliki lahan di Mbay Kanan.
Adimat juga mempertanyakan tentang keberadaan lahan 300 hektar yang akan digarap tahap kedua.
"Jangan sampai lahan itu ada di lokasi transmigrasi lokal   yang kepemilikannya sudah jelas. Soal batas tanah irigasi khususnya Mbay Kiri, dimana batas Selatannya? Kalau mengikuti penyerahan tahun 1952 sampai tahun 1978, di Mbay bagian kiri belum ada parit sekunder. Lalu apa yang digunakan pemda untuk menentukan batas lahan irigasi Mbay Kiri?" tanya Adimat.
Adimat meminta Pemda Nagekeo berdialog langsung dengan masyarakat di lokasi irigasi Mbay Kiri. Permintaan itu sejalan dengan rekomendasi Rapat Kerja Pemda Nagekeo dengan Komisi C DPRD Nagekeo, Rabu (5/7/2017).
Pada kesempatan yang sama, Adimat juga menegaskan, SK Bupati Nagekeo tahun 2016 tidak serta merta menggugurkan kesepakatan Pemda Nagekeo yang ditandatangani Bupati Yohanes Samping Aoh dengan masyarakat Mbay I dan Mbay II tanggal 4 Juni 2010.
"Yang membatalkan kesepakatan itu pengadilan atau karena ada persetujuan kedua belah pihak untuk mengakhiri kesepakatan itu. Kalau satu pihak yang batalkan,namanya ingkar janji. Artinya, obyek yang disepakati  dalam hal ini saluran irigasi Mbay kiri juga batal demi hukum atau ditutup karena saluran itu dibangun dan melintasi tanah masyarakat karena kesepakatan itu," demikian Adimat. 

Komentar