EDARAN LIBUR PASKAH TAHUN 2024

Pemprov Usul APBD-P 2017 Rp 4,78 Triliun


KUPANG, TIMEX – Sembilan fraksi di DPRD NTT menyatakan menerima Nota Keuangan atas Rancangan Perubahan APBD NTT Tahun Anggaran (TA) 2017 dan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk dibahas lebih lanjut. Hal itu terungkap dalam sidang paripurna DPRD NTT yang dipimpin Wakil Ketua DPRD NTT, Nelson Matara, di Aula Utama DPRD NTT, Kamis (14/9).
Sidang paripurna dengan agenda penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi itu, dihadiri Wakil Gubernur NTT, Benny A. Litelnoni, Ketua DPRD NTT, Anwar Pua Geno, Wakil Ketua, Alexander Take Ofong, Anggota DPRD NTT, Dirut PT. Bank NTT, Eduard Bria Seran dan pimpinan OPD lingkup pemerintah Provinsi (pemprov) NTT.
Sembilan fraksi DPRD NTT yang menyapaikan pemandangan umum tersebut antara lain, fraksi Partai NasDem, fraksi Gerindra, fraksi Partai Hanura, fraksi PDIP, fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, fraksi Partai Golkar, fraksi PAN, fraksi Keadilan dan Persatuan serta fraksi Partai Demokrat. Semuanya menyatakan menerima Nota Keuangan atas Rancangan Perubahan APBD NTT TA 2017 dan tiga Ranperda untuk dibahas lebih lanjut.
Adapun rancangan perubahan APBD NTT TA 2017 yang diajukan pihak pemerintah provinsi NTT, terdiri dari Pendapatan Daerah yang semula sebesar Rp 4,722 triliun lebih mengalami kenaikan Rp 61,218 miliar lebih (1,30 persen), sehingga menjadi Rp 4,783 triliun lebih. Belanja Daerah yang semula dianggarkan sebesar Rp 4,663 triliun, mengalami kenaikan sebesar Rp 331 miliar lebih (7,11 persen), sehingga menjadi Rp. 4,994 triliun lebih.
Terkait pembiayaan, dalam APBD murni TA 2017, penerimaan pembiayaan direncanakan sebesar Rp 122,953 miliar lebih maka pada perubahan APBD TA 2017 mengalami kenaikan Rp 290,459 miliar lebih. Penerimaan pembiayaan ini bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) tahun 2016 sebesar Rp 282,888 miliar lebih. Pada pos penerimaan pembiayaan yang semula Rp 182,500 miliar lebih maka perubahan APBD TA 2017 berkurang sebesar Rp 102,96 miliar menjadi Rp 79,54 miliar.
Terhadap tiga Ranperda yang diajukan pemerintah Provinsi NTT, sembilan fraksi DPRD NTT menyampaikan terima kasih atas pengajuan Ranperda tersebut untuk dibahas dengan didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi.
Ketiga Ranperda itu masing-masing, pertama Ranperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di Provinsi NTT tahun 2017-2037. Kedua, Ranperda tentang Pengelolaan Hasil Hutan bukan Kayu di Provinsi NTT. Ketiga, Ranperda tentang Pencabutan beberapa Ketentuan dalam Perda Provinsi NTT nomor: 8 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Fraksi Hati Nurani Rakyat (Hanura) DPRD NTT dalam pemandangan umum yang dibacakan oleh Laurensius Tari Wungo, terkait dengan Ranperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di NTT, meminta pemerintah agar dapat memperhatikan status hukum dari pulau-pulau tersebut, tidak dalam sengketa dengan provinsi tetangga sehingga dapat memberikan dampak bagi peningkatan ekonomi dan kesejahteraan bagi masyarakat.
Sumber:

Komentar