EDARAN LIBUR PASKAH TAHUN 2024

Tata Ruang Di Kota Ende Perlu Dirubah

Kadis PU Ende, Frans Lewang mendampingi Bupati Ende, Ir Marsel Petu melihat pembangunan jalan di Kelurahan Tanjung, Kamis (3/7/2017 


Perda tentang tata ruang di Kota Ende perlu dirubah pasalnya keberadaan Perda tata ruang yang ada sekarang ini sudah tidak lagi sesuai dengan kondisi yang ada di Kota Ende saat ini yang terus berkembang dari waktu ke waktu.
Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Kabupaten Ende, Ir Frans Lewang mengatakan hal itu, Senin (16/7/2018) ketika dikonfirmasi mengenai keberadaan tata ruang di Kota Ende saat ini.

Frans mengatakan bahwa berdasarkan kajian dan tinjuan di lapangan menunjukan bahwa keberadaan tata ruang yang ada di Kota Ende saat ini sudah tidak sesuai lagi sehingga dengan demikian dirasa perlu untuk dilakukan perubahan agar bisa disesuaikan dengan kondisi yang ada di Kota Ende saat ini.
Menurut Frans pihaknya memang kerap mendapatkan permohonan untuk mendirikan bangunan seperti hotel ataupun tempat usaha dari pihak swasta.
Terhadap berbagai permohonan yang ada ujar Frans pihaknya pada dasarnya mendukung usaha masyarakat karena menurutnya hal itu adalah bagian untuk menghidupkan sector ekonomi tidak saja bagi pelaku usaha namun para karyawan dan juga masyarakat.
Namun demikian ujar Frans pihaknya mengharapkan agar para pengusaha hendaknya memperhatikan tata ruang agar tidak bermasalah di kemudian hari.
“Kita tidak ingin suatu saat ada bangunan yang sudah berdiri megah tiba-tiba diperintahkan bongkar karena tidak sesuai dengan tata ruang maka sebelum membangun sesuatu hendaknya harus mengurus ijin atau memperhatikan tata ruang yang ada,”kata Frans.
Frans mengatakan terkait dengan tata ruang yang ada di Kota Ende dirasa perlu untuk diperbaiki dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat dan dinamika perkembangan Kota Ende yang terus berkembang.

Sumber:

Komentar