- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Kadis PU Ende, Frans Lewang mendampingi Bupati Ende,
Ir Marsel Petu melihat pembangunan jalan di Kelurahan Tanjung, Kamis (3/7/2017
|
Perda tentang tata ruang di Kota
Ende perlu dirubah pasalnya keberadaan Perda tata ruang yang ada sekarang ini
sudah tidak lagi sesuai dengan kondisi yang ada di Kota Ende saat ini yang
terus berkembang dari waktu ke waktu.
Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Kabupaten Ende,
Ir Frans Lewang mengatakan hal itu, Senin (16/7/2018) ketika
dikonfirmasi mengenai keberadaan tata ruang di Kota Ende saat ini.
Frans mengatakan bahwa
berdasarkan kajian dan tinjuan di lapangan menunjukan bahwa keberadaan tata
ruang yang ada di Kota Ende saat ini sudah tidak sesuai lagi sehingga dengan
demikian dirasa perlu untuk dilakukan perubahan agar bisa disesuaikan dengan
kondisi yang ada di Kota Ende saat ini.
Menurut Frans pihaknya memang kerap mendapatkan permohonan untuk
mendirikan bangunan seperti hotel ataupun tempat usaha dari pihak swasta.
Terhadap berbagai permohonan yang ada ujar Frans pihaknya pada dasarnya
mendukung usaha masyarakat karena menurutnya hal itu adalah bagian untuk
menghidupkan sector ekonomi tidak saja bagi pelaku usaha namun para karyawan
dan juga masyarakat.
Namun demikian ujar Frans pihaknya mengharapkan agar para pengusaha
hendaknya memperhatikan tata ruang agar tidak bermasalah di kemudian hari.
“Kita tidak ingin suatu saat ada bangunan yang sudah berdiri megah
tiba-tiba diperintahkan bongkar karena tidak sesuai dengan tata ruang maka
sebelum membangun sesuatu hendaknya harus mengurus ijin atau memperhatikan tata
ruang yang ada,”kata Frans.
Frans mengatakan terkait dengan tata ruang yang ada di Kota Ende dirasa
perlu untuk diperbaiki dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat dan dinamika
perkembangan Kota Ende yang terus berkembang.
Sumber:
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar