- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Juru
Bicara KPK Febri Diansyah
|
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Febri
Diansyah mengatakan, hingga saat ini, sebanyak 37 pejabat pembuat komitmen (
PPK) proyek pembangunan sistem penyediaan air minum ( SPAM) Kementerian PUPR menyerahkan uang ke KPK.
Penyerahan uang oleh para PPK itu berlangsung dalam proses penyidikan
kasus dugaan suap proyek pembangunan SPAM Kementerian PUPR.
"Jumlah pihak yang mengembalikan terus bertambah. Sampai saat ini, 37
orang PPK di Kementerian PUPR yang memegang proyek
SPAM di sejumlah daerah telah mengembalikan uang secara bertahap ke KPK,"
kata Febri dalam keterangan tertulis, Selasa (19/2/2019).
Adapun total nilai penyerahan uang oleh PPK tersebut sebesar Rp 14,8
miliar, 128.500 dollar Amerika Serikat dan 28.100 dollar Singapura.
"Kami hargai pengembalian uang ini, yang berikutnya disita dan
dimasukan dalam berkas penanganan perkara yang sedang berjalan. KPK menghargai
pengembalian uang ini," ujarnya.
KPK menduga masih ada penerimaan lain yang diterima pejabat di Kementerian PUPR terkait proyek SPAM
di sejumlah daerah.
"Oleh karena itu kami imbau agar pihak lain yang pernah menerima uang
terkait kasus ini dapat bersikap kooperatif mengembalikan uang ke KPK,"
ungkapnya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Empat
tersangka yang diduga memberi suap adalah Direktur Utama PT Wijaya Kusuma
Emindo (WKE) Budi Suharto; Direktur PT WKE Lily Sundarsih, dan dua Direktur PT
Tashida Sejahtera Perkara (TSP) bernama Irene Irma serta Yuliana Enganita
Dibyo.
Sementara empat tersangka yang diduga penerima adalah Kepala Satuan Kerja
Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Strategis Lampung Anggiat Partunggul Nahat
Simaremare; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah,
Kepala Satker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan
Arifin.
Anggiat, Meina, Nazar dan Donny diduga menerima suap untuk mengatur lelang
terkait dengan proyek pembangunan SPAM tahun anggaran 2017-2018 di Umbulan 3,
Lampung, Toba 1, dan Katulampa.
Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa High Density Polyethylene (HDPE)
di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah. Lelang diduga
diatur sedemikian rupa agar dimenangkan oleh PT WKE dan PT TSP. PT WKE dan PT
TSP diminta memberikan fee 10 persen dari nilai proyek.
Fee tersebut kemudian dibagi 7 persen untuk kepala Satker dan 3 persen
untuk PPK.
Sumber:
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar