- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Para PTT Lingkup Pemkot Kupang sedang membaca
pengumuman pemberhentian PTT di Kantor Walikota Kupang, Kamis (2/5/2019).
Sebanyak 369 Pegawai Tidak Tetap
(PTT) di lingkup Pemerintah Kota Kupang diberhentikan.
Hal itu diketahui,
Kamis (2/4/2019) malam melalui pengumuman tertulis yang ditempel di papan
pengumuman di Kantor Walikota Kupang.
Dalam pengumuman tertulis yang
ditandatangani oleh, Walikota Kupang, Jefri Riwu Kore tertera, Pemerintah Kota Kupang
terhitung mulai tanggal 1 Mei 2019 tidak memperpanjang kontrak kerja PTT yang namanya tercantum dalam surat keputusan
Walikota tersebut.
Adapun nomor surat keputusan, 'BKPPD. 814/737.a/B/IV/2019, 30 April 2019
tentang pemberhentian pegawai tidak tetap di lingkup pemerintah Kota Kupang
tahun 2019'.
Pantauan POS-KUPANG.COM, ratusan PTT silih berganti mendatangi mengecek
apakah nama mereka tertera di papan pengumuman tersebut atau tidak.
Jefri Riwu Kore saat diwawancarai, Selasa
(30/5/2019) sebelum surat keputusan tersebut keluar, menyebut ada ratusan PTT yang akan diberhentikan per 1 Mei 2019.
"Ada 200 hingga 300 PTT yang akan kita berhentikan, rencananya
mungkin besok kita berhentikan," ungkapnya
Jefri menjelaskan ratusan PTT diberhentikan karena tidak disiplin, tidak
masuk kerja dan kontrak kerjanya sudah selesai.
Namun, lanjutnya kalau ada instansi yang masih membutuhkan tenaga PTT maka kontraknya kerjanya akan diperpanjang.
"Untuk ini tidak ada pandang
bulu, prinsipnya yang tidak disiplin, tidak masuk kerja kita berhentikan,"
tegasnya.
Salah satu PTT, yang tak mau disebutkan namanya
mempertanyakan alasan Pemkot memberhentikan ratusan PTT.
"Saya sudah bekerja selama 14 tahun, saya bingung apa alasan mengapa
kami diberhentikan. Kalau saya, selama ini saya kerja baik kok," keluhnya.
Menurutnya keputusan Pemkot
tersebut sama sekali tidak beralasan dan perlu dilakukan evaluasi.
Lanjutnya, mereka juga tidak diberikan surat atau pemberitahuan bahwa akan
diberhentikan. "Setidaknya ada surat untuk kami, sungguh saya sendiri
kaget lihat pengumuman ini," tegasnya.
Pertanyakan Alasan Pemberhentian Kerja
Ratusan Pekerja Tidak Tetap (PTT) lingkup Pemerintah Kota Kupang
mendatangi Kantor Walikota Kupang, Jumat (3/4/2019).
Sejumlah PTT tampak-tampak
ribut-ribut di halaman Kantor Walikota. Mereka mempertanyakan alasan
pemberhentian kerja kepada ratusan PTT oleh Pemkot Kupang.
"Ini menyangkut hidup kami dan anak istri kami. Bagaiamana nasib
kami? Apa alasan kami diberhentikan," teriak salah satu PTT.
PTT yang mengenakan kemaja garis-garis dipadu celana
panjang jeans tersebut memaksa masuk ke dalam koridor dimana beberapa pegawai
sedang berkumpul mempersiapkan diri untuk ibadat ekumene.
Ia meminta agar Walikota Kupang,
Jefri Riwu Kore menemui mereka untuk memberi penjelasan terkait pemberhentian PTT.
"Mana pa Jefri, mana pa Herman, kami butuh keadilan. Tolong sampaikan
kepada kami mengapa kami diberhentikan," teriaknya.
Para peserta ibadat ekumene, tampak diam, menyaksikan pria yang tampak
kesal dan marah itu.
"Sedih juga kalau memikirkan
seperti apa nasib mereka ke depan," ungkap salah satu peserta ibdafat
ekumene.
Pemberhentian PTT Bukan
Keputusan Bijak
Anggota DPRD Kota Kupang Yuven Tukung menilai keputusan Pemerintah Kota
Kupang memberhentikan ratusan Pekerja Tidak Tetap (PTT) bukan keputusan yang
bijak.
Hal itu dikatakan Yuven saat dihubungi, Kamis (2/5/2019)
malam via whatsup. "Ini bukanlah pilihan bijak dari seorang
pemimpin," tegas Yuven.
Yuven mengatakan, sekalipun alasan pemberhentian adalah hasil evaluasi,
tapi ia sangat ragu, hasil evaluasi hanyalah sebuah kemasan rapi dalam caranya.
"Kalau evaluasi, hemat saya tidak harus langsung diberhentikan tetapi
perlu membuka ruang untuk mereka memperbaiki diri, maka perlu pembinaan atau
orientasi," ungkapnya.
"Kasihan orang kehilangan pekerjaan dan kalau mau
harus jujur bahwa tidak ada perekrutan tenaga yang baru masuk. Saya melihatnya
ini adalah bongkar pasang. Artinya ada yang masuk sehingga ada yang ditendang
keluar," tambahnya.
Yuven menegaskan, kalau PTT diberhentikan, maka perlu ada kebijakan
sebagai solusi bagi mereka misalnya diberikan modal usaha atau semacam
pelatihan.
"Kita tahu dampaknya cukup besar. Apalagi kalau rekan PTT yang sudah berkeluarga dan misalkan anak
sudah usia sekolah. Semestinya dipikirkanlah dari semua aspek terutama bias
dari pemberhentian mereka," tegasnya.
Tidak Disiplin
Pemerintah Kota Kupang akan
memberhentikan ratusan Pekerja Tidak Tetap (PTT) di lingkup Pemkot Kupang.
Hal itu disampaikan Walikota Kupang Jefri Riwu Kore, Selasa
(30/4/2019) di Kelurahan Oebufu Kota Kupang.
"Ada 200 hingga 300 PTT yang akan kita berhentikan, rencananya
mungkin besok kita berhentikan," ungkapnya.
Jefri menjelaskan ratusan PTT diberhentikan karena tidak disiplin, tidak
masuk kerja dan kontrak kerjanya sudah selesai.
Namun, lanjutnya kalau ada instansi yang masih membutuhkan tenaga PTT maka kontraknya kerjanya akan diperpanjang.
"Untuk ini tidak ada pandang bulu, prinsipnya yang tidak disiplin,
tidak masuk kerja kita berhentikan," tegasnya.
Terkait data PTT dan
pemberhentian PTT, Ade Manafe, Kepala BKD Kota
Kupang sampai berita ini diturunkan belum mau diwawancarai dengan alasan masih
banyak kesibukan.
Wawali: Sejumlah PTT Terlibat Politik Praktis
Wakil Walikota Kupang, dr. Hermanus Man mengakui telah mengantongi
sejumlah nama Pegawai Tidak Tetap ( PTT ) di Lingkup Pemkot Kupang yang
terlibat Politik Praktis.
Hermanus menyampaikan hal ini saat ditemui di Kantor Walikota Kupang,
Senin (1/4/2019). Menurut Hermanus, dirinya mendapat laporan melalui whatsApp
(WA), bahwa ada sejumlah PTT yang
terlibat politik praktis.
"Saya dapat laporan lewat WA ada empat atau lima PTT yang terlibat politik praktis. Ada nama-nama
yang saya sedang cek," kata Hermanus.
Dia menjelaskan, dugaan keterlibatan PTT itu karena mungkin saja ketika dulu
dimasukan untuk bekerja oleh seseorang, sehingga seperti berhutang budi
.
"Karena itu saat ini sepertinya upaya balas budi.Saya curiga PTT itu karena dimasukan untuk bekerja sehingga
seperti untuk balas budi. Itu kecurigaan saya," katanya.
Ditanyai soal tindakan yang diambil Pemkot, apakah akan dipecat PTT yang bersangkutan, ia mengatakan, untuk PTT yang terbukti terlibat berpolitik praktis
,maka tidak ada tawar menawar.
"Untuk PTT tidak ada
tawar-menawar, kita akan ambil tindakan tegas," ujarnya.
Ditanyai nama PTT dan tempat
bekerja, Hermanus mengakui, belum mengecek pasti OPD di mana PTT yang berpolitik praktis itu mengabdi.
Sedangkan untuk ASN, ia mengatakan, untuk ASN Pemkot bekerjasama dengan
Bawaslu untuk mengawasinya.
"Saya harap bawaslu bisa awasi dan ketika ditemukan, maka bisa diproses
baik dengan UU ASN dan juga pidana pemilu," ujarnya.
Pada kesempatan itu, Hermanus meminta kepada seluruh ASN Lingkup Pemkot Kupang agar
bersikap netral menjelang Pemilu 2019.
Sumber:
|
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar