SELEKSI PENERIMAAN PPPK LINGKUP PEMPROV NTT T.A 2024

Pemprov NTT Ketahuan 'Bermain' APBD Siluman

Sidang Paripurna DPRD Provinsi NTT


Taktik bulus Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), dalam tata kelola APBD NTT 2019, akhirnya terungkap.
APBD NTT yang membiayai sejumlah pembangunan tahun 2019, sesuai hasil kesepakatan bersama DPRD NTT, telah digeser dengan anggaran siluman yang mencapai Rp 60 miliar.
SSPergeseran anggaran tersebut, sangat mengejutkan Anggota DPRD NTT, saat mendengarkan pandangan umum Fraksi Partai Demokrat dalam Rapat Paripurna DPRD NTT, Selasa (11/6) kemarin.
Pasalnya, pergeseran APBD untuk sejumlah item program dan proyek pembangunan 2019, dilakukan Pemprov NTT secara sepihak dan tidak melalui pembahasan bersama DPRD NTT.
"Fraksi Demokrat minta penjelasan Gubernur NTT terhadap pergeseran anggaran sebesar Rp 60 Miliar lebih itu tanpa melalui pembahasan bersama DPRD. Bahkan kabarnya sudah melalui proses tender dan sedang dikerjakan," ungkap Juru Bicara Fraksi Partai Demokrat, Reni Marlina Un, Selasa (11/6).
Reni menguraikan, alokasi anggaran untuk segmen jalan provinsi di selatan Sumba Timur yang telah disepakati di Badan Anggaran sebesar Rp 74 miliar lebih, namun pada PERDA APBD berubah atau berkurang menjadi Rp 46 miliar.
"Hal yang berbeda justru pada segmen jalan Bokong-Lelogama Kabupaten Kupang. Yang disepakati sebesar Rp 155 miliar lebih, lalu berubah atau meningkat menjadi Rp 185 miliar lebih," kata Reni.
Dikatakannya, pergeseran anggaran siluman itu terjadi juga, dengan ditemukan adanya alokasi anggaran untuk pembangunan jalan di poros tengah, Pulau Semau Kabupaten Kupang senilai Rp 10 miliar lebih. Dan proyek tersebut sudah mulai dikerjakan sesuai pemberitaan media.
"Semua perubahan APBD di atas setahu kami, belum pernah ada pembahasan sekalipun di lembaga yang terhormat ini. Termasuk peningkatan status jalan di Semau yang diinformasikan telah menjadi jalan provinsi," ungkap Reni.
Reni mengatakan, Fraksi Partai Demokrat memandang, upaya memindahkan lokasi program atau kegiatan saja sudah merupakan pelanggaran PERDA yang serius. Apalagi pergeseran anggaran siluman yang mengubah program atau kegiatan yang dibiayai APBD.
Atau mengubah kesepakatan yang telah ditetapkan, tanpa dibahas atau ditetapkan melalui prosedur yang benar dan tata pemerintahan ini.
"Di mata Fraksi Partai Demokrat, fenomena ini adalah pelanggaran tata kelola keuangan pemerintahan yang sangat serius dan harus dihentikan. Kita mengelolah dan bertanggung jawab terhadap keuangan rakyat bukan keuangan perusahaan atau keuangan pribadi," tegas Reni.
Kata Reni, pelanggaran yang dilakukan Pemprov NTT ini, sekaligus menggambarkan rendahnya hubungan kemitraan eksekutif terhadap hak Budgeting DPRD yang merupakan perintah Undang-undang.
Selain itu, Fraksi Partai Demokrat mengingatkan, meskipun APBD Tahun Anggaran 2018 ditetapkan berdasarkan agenda politik pemerintahan sebelumnya, namun dalam prinsip keberlanjutan dan kesinambungan pembangunan daerah, maka adalah kewajiban semua untuk ambil bagian dalam tanggung jawab pelaksanaannya.
"Hampir setengah masa pelaksanaan APBD, ada dalam masa kepemimpinan Bapak Gubernur dan Wakil Gubernur NTT saat ini. Karena itu, seyogyanya adalah kesempatan menjadikannya sebagai dasar untuk memulai program-program strategis percepatan pembangunan NTT menuju NTT bangkit dan NTT sejahtera.
Sumber:

Komentar