- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan gedung NTT Fair, Jumat, (15/11) pagi dengan terdakwa Hadmen Puri kembali menghadirkan Mantan Gubernur NTT Frans Lebu Raya sebagai saksi.
Frans Lebu Raya terpantau sudah hadir di pengadilan Tipikor Kupang sejak pukul 08.50 Wita. Lebu Raya tampak mengenakan kemeja putih dan celana panjang kain berwarna hitam.
Selain Frans Lebu Raya, turut diperiksa Mr Lee (suami terdakwa Linda Liudianto) sebagai saksi fakta. Hadir pula empat saksi mahkota yakni Linda Liudianto, Yulia Afra, Fery John Pandie, dan Dona Fabiola Tho.
Sebelum sidang dimulai, hakim ketua Dju Johnson Mira Mangngi menegaskan kepada saksi Linda Liudianto dan saksi lain untuk berlaku jujur dalam memberikan keterangan.
Jika tidak, kata hakim Dju, pihak yang memberikan keterangan palsu akan ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
“Saudara-saudari saksi saya minta untuk jujur dalam memberikan keterangan. Jika tidak anda akan saya tetapkan sebagai tersangka dengan ancaman tujuh tahun penjara karena memberikan keterangan palsu.” tegas hakim Dju.
Hingga berita ini diturunkan, sidang tahap pertama dengan saksi mahkota Yulia Afra dan Fery John Pandie sedang berlangsung.
Tampak hadir JPU Emersiana Jemahat, Hendrik Tip, dan Heri Franklin. Sedangkan terdakwa Hadmen Puri didampingi kuasa hukumnya Samuel Haning.
Sumber:
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar