- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Sidang lanjutan kasus NTT Fair terhadap terdakwa Hadmen Puri dengan agenda pemeriksaan saksi fakta dan saksi mahkota terus berlanjut pada Jumat, (15/11).
Di akhir persidangan yang menghadirkan saksi Mahkota Linda Liudianto, Yulia Afra, Dona Fabiola Tho, Fery Johns Pandie dan saksi fakta Mr Lee, serta Erwin Makatita terungkap fakta menarik.
Terdakwa Hadmen Puri mengungkapkan, kuasa direktur PT Cipta Eka Puri, Linda Liudianto menggunakan uang proyek NTT Fair untuk berlibur di Jepang.
Hadmen mengatakan, Linda Liudianto berlibur ke Jepang setelah pencairan termin tiga sebesar Rp12.6 miliar .
“Setelah pencairan termin tiga, Linda Liudianto sempat liburan ke Jepang.” ungkap Hadmen Puri.
Linda Liudianto ketika dikonfrontir majelis hakim mengaku tetap pada keterangannya.
Sumber:
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar