SELEKSI PENERIMAAN PPPK LINGKUP PEMPROV NTT T.A 2024

Sidang Perkara Korupsi NTT Fair, Lebu Raya Bantah Kesaksian Terdakwa dan Saksi Lain

Mantan Gubernur NTT Frans Lebu Raya (FLR) saat memberikan kesaksian dalam sidang perkara NTT Fair untuk terdakwa Yuli Afra di Pengadilan Tipikor Kupang pada Senin (11/11/2019). 



Frans Lebu Raya (FLR) beberapa kali membantah keterangan dan kesaksian dari para terdakwa dan saksi saat sidang lanjutan perkara korupsi NTT Fair.

Sidang lanjutan untuk terdakwa Yuli Afra berlangsung pada Senin (11/11/2019) di ruang sidang Pengadilan Tipikor Kupang, NTT

Dalam sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi, penuntut menghadirkan tiga saksi utama yang terdiri dari Mantan Gubernur NTT Frans Lebu Raya, Sekda NTT Ir Ben Polo Maing dan Lee Jae Sik alias Mr Lee.

Ketika ditanya ketua majelis hakim Dju Johnson Mira Mangngi yang memimpin sidang, Lebu Raya beberapa kali membantah keterangan demi keterangan yang sebelumnya telah terungkap dalam persidangan.

Lebu Raya membantah bahwa ada hubungan antara ia dan kontraktor proyek, Linda Ludianto. Selain itu, mantan Gubernur NTT ini juga membantah menerima titipan yang diberikan Yuli Afra melalui ajudannya.

Terkait fee, Lebu Raya kembali membantah meminta fee sebesar 5 persen dan penambahannya sebesar 6 persen dari proyek NTT Fair.

Hampir selama sidang berlangsung, jawaban Lebu Raya atas pertanyaan hakim maupun jaksa penuntut umum lebih banyak diwarnai dengan jawaban tidak tahu dan tidak pernah.

Meski demikian, ajudan Yuli Afra, Bobbi dan saksi ajuan Frans Lebu Raya saat dikonfrontir oleh penuntut membenarkan bahwa mereka menyerahkan uang tersebut. Uang tersebut, ujar ajudan, diletakkan di atas meja kerja Lebu Raya.

Sidang dihadiri oleh sekira lebih dari 200 pengunjung yang memenuhi ruang sidang. Mulai dari para mantan pejabat pemerintahan, media, serta masyarakat.

Sumber:

Komentar