- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Mantan Gubernur NTT Frans Lebu Raya (FLR) saat
memberikan kesaksian dalam sidang perkara NTT Fair untuk terdakwa Yuli Afra di
Pengadilan Tipikor Kupang pada Senin (11/11/2019).
|
Frans Lebu Raya (FLR)
beberapa kali membantah keterangan dan kesaksian dari para terdakwa dan saksi
saat sidang lanjutan perkara korupsi NTT Fair.
Sidang lanjutan untuk terdakwa Yuli Afra berlangsung pada Senin
(11/11/2019) di ruang sidang Pengadilan Tipikor Kupang, NTT
Dalam sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi, penuntut
menghadirkan tiga saksi utama yang terdiri dari Mantan Gubernur NTT Frans Lebu Raya,
Sekda NTT Ir Ben Polo Maing dan Lee Jae Sik alias Mr Lee.
Ketika ditanya ketua majelis hakim Dju Johnson Mira Mangngi yang memimpin
sidang, Lebu Raya beberapa kali membantah keterangan demi keterangan yang
sebelumnya telah terungkap dalam persidangan.
Lebu Raya membantah bahwa ada hubungan antara ia dan kontraktor proyek,
Linda Ludianto. Selain itu, mantan Gubernur NTT ini juga membantah menerima
titipan yang diberikan Yuli Afra melalui ajudannya.
Terkait fee, Lebu Raya kembali membantah meminta fee sebesar 5 persen dan
penambahannya sebesar 6 persen dari proyek NTT Fair.
Hampir selama sidang berlangsung, jawaban Lebu Raya atas pertanyaan hakim
maupun jaksa penuntut umum lebih banyak diwarnai dengan jawaban tidak tahu dan
tidak pernah.
Meski demikian, ajudan Yuli Afra, Bobbi dan saksi ajuan Frans Lebu Raya saat
dikonfrontir oleh penuntut membenarkan bahwa mereka menyerahkan uang tersebut.
Uang tersebut, ujar ajudan, diletakkan di atas meja kerja Lebu Raya.
Sidang dihadiri oleh sekira lebih dari 200 pengunjung yang memenuhi ruang
sidang. Mulai dari para mantan pejabat pemerintahan, media, serta masyarakat.
Sumber:
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar