- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Ketua KPCPEN Airlangga Hartarto menyampaikan keterangan pers usai Rapat Terbatas mengenai Penanganan Pandemi COVID-19, secara virtual, Senin (21/06/2021)
Pemerintah terus mengintensifkan upaya menekan laju pandemi COVID-19.
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan agar dilakukan penguatan
pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM
Mikro) di lapangan.
Hal tersebut disampaikannya saat memimpin Rapat Terbatas mengenai
Penanganan Pandemi COVID-19, Senin (21/06/2021) pagi, melalui konferensi video.
“Bapak Presiden memberikan penegasan terkait dengan operasionalisasi dan
lapangan terkait dari pelaksanaan PPKM Mikro,” ujar Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan
Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) dalam keterangan pers usai mengikuti rapat.
Terkait hal tersebut, ungkap Airlangga, pemerintah akan kembali
melakukan penebalan dan penguatan pelaksanaan PPKM Mikro yang berlaku pada
tanggal 22 Juni hingga 5 Juli 2021.
“Terkait dengan penebalan atau
penguatan PPKM Mikro, arahan Bapak Presiden tadi untuk melakukan penyesuaian.
Ini akan berlaku mulai besok tanggal 22 [Juni] sampai 5 Juli, dua minggu ke
depan,” ujarnya.
Penguatan ketentuan PPKM Mikro ini, ujar Airlangga, akan dituangkan di
dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).
Berikut rincian penguatan PPKM Mikro tersebut:
1. 1. Kegiatan
Perkantoran/Tempat Kerja
Kegiatan perkantoran/tempat kerja baik
perkantoran pemerintah (kementerian/lembaga/daerah) maupun BUMN/BUMD/swasta
diberlakukan ketentuan:
a. Zona Merah menerapkan work from home (WFH) 75 persen dan work from office (WFO) 25 persen;
b. Zona
lainnya menerapkan WFH 50 persen dan WFO 50 persen;
c. Dilakukan penerapan protokol kesehatan yang ketat, pengaturan waktu
kerja secara bergiliran, saat WFH tidak melakukan perjalanan atau mobilitas ke
daerah lain; dan
d. Pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh kementerian/lembaga maupun
pemerintah daerah (pemda).
2. Kegiatan Belajar Mengajar
a. Zona Merah: dilakukan secara
daring; dan
b. Zona lainnya: sesuai
pengaturan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
(Kemendikbudristek) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
3. Kegiatan Sektor Esensial
Kegiatan sektor esensial dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam
operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Sektor ini antara lain termasuk industri, pelayanan dasar, utilitas publik,
objek vital nasional, dan juga tempat pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat
(pasar, toko, swalayan, supermarket, dll) baik yang berdiri sendiri maupun di
pusat perbelanjaan/mal.
4. Kegiatan Restoran Kegiatan warung makan, rumah makan, restoran, kafe,
pedagang kaki lima, lapak jalanan, baik yang berdiri sendiri maupun di pasar ataupun
di pusat perbelanjaan atau mal, diberlakukan ketentuan:
a. Makan/minum di tempat atau
dine-in paling banyak 25 persen dari kapasitas;
b. Pembatasan jam operasional
sampai dengan pukul 20.00;
c. Layanan pesan-antar/dibawa pulang atau take-away sesuai jam
operasional restoran; dan
d. Penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
5. Kegiatan di Pusat Perbelanjaan, Mal, Pasar, dan Pusat Perdagangan
a. Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00; dan
b. Pembatasan pengunjung paling
banyak 25 persen dari kapasitas.
6. Kegiatan Konstruksi Tempat konstruksi atau lokasi proyek dapat
beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
7. Kegiatan Ibadah Kegiatan di
tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, dan tempat ibadah lainnya)
diberlakukan ketentuan:
a. Zona Merah: ditiadakan sementara sampai dengan dinyatakan aman,
sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag); dan
b. Zona Lainnya: sesuai pengaturan dari Kementerian Agama, dengan
penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
8. Kegiatan di Area Publik Kegiatan di area publik (fasilitas umum,
taman umum, tempat wisata umum, area publik lainnya), diberlakukan ketentuan:
a. Zona Merah: ditutup sementara
sampai dinyatakan aman; dan
b. Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari
kapasitas, pengaturan dari pemda, dengan penerapan protokol kesehatan lebih
ketat.
9. Kegiatan Seni, Sosial, dan Budaya Kegiatan di lokasi seni, sosial,
budaya yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, diberlakukan ketentuan:
a. Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman;
b. Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari
kapasitas, pengaturan dari pemda, dengan penerapan protokol kesehatan lebih
ketat: dan
c. Kegiatan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25 persen dari
kapasitas, tidak ada hidangan makanan di tempat.
10. Rapat, Seminar, Pertemuan Luring
a. Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman; dan
b. Zona lainnya: diizinkan dibuka
paling banyak 25 persen dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan
lebih ketat.
Sumber:
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar